Humbahas| Detikkasus.com – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di UPT SD Negeri 54 Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara pada Senin (31/1) diselesaikan secara kekeluargaan di kantor Polsek Polling, Selasa, (4/2-2025).
Kasus yang sempat viral dan telah sempat ditangani dan diselidiki polisi itu akhirnya berakhir damai setelah pihak korban dan terduga pelaku bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur hukum.
Dalam beberapa jam setelah viral di platform media sosial karena disorot berbagai media, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto langsung memerintahkan personil penyidik dari Satreskrim Polres Humbahas bersama Personil Polsek Pollung guna menyelidiki kasus tersebut.
Proses penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui restorative justice oleh polisi bersama kedua belah pihak di hadiri Camat Pollung dan Kabid PTK Dispendik Humbahas di kantor Polsek Pollung.
“Untuk kasus kekerasan anak di UPT SD Negeri 54 Parsingguran II telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat pendekatan restorative justice,” kata Kanitreskrim Polsek Pollung Bripka Rizal Sitorus kepada wartawan. Adapun korban kekerasan anak diketahui berinisial DS (11) dan terduga pelaku berinisial RS (59).
Menurut keterangan Bripka Rizal Sitorus, kasus kekerasan anak di bawah umur ini sebelumnya akan dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Humbahas. Namun ketika diarahkan dan diminta personil Polsek Pollung agar dilakukan mediasi secara kekeluargaan, pihak keluarga korban setuju.
“Dan pada hari ini juga kita kumpulkan semua keluarga korban dan terduga pelaku untuk mengakhiri masalah ini secara kekeluargaan”, sambung Rizal Sitorus.
Sementara Camat Pollung Imron Banjarnahor menghimbau agar kedua belah pihak tidak adalagi rasa sakit hati karena permasalahan yang terjadi, “mari saling memaafkan dan berbuat lebih baik lagi, karena kita juga adalah saudara”ucap Camat.
“Akhirnya, pihak korban menghentikan perkara dan kedua belah pihak membuat surat kesepakatan perdamaian, dan surat pernyataan yang menjadi bagian penting dari penyelesaian kasus ini,” tambahnya kembali.
Ia mengakui penyelesaian kasus tersebut secara damai dihadiri oleh korban dan terduga pelaku serta keluarganya masing-masing. “Proses penyelesaian disaksikan orangtua korban dan orangtua dari pelaku,” katanya lagi.
Proses penyelesaian perkara ini, lanjut Rizal, mencerminkan upaya penegakan hukum yang mengedepankan restorasi keadilan dan keterlibatan aktif dari keluarga serta individu terkait
Sementara itu, pantauan awak media, proses mediasi kasus kekerasan anak SD yang digelar di Aula Mapolsek Pollung tersebut, selain dihadiri para keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.
Hadir juga Camat Pollung Imron Banjarnahor, Kanit Reskrim Polsek Pollung Bripka Rizal Sitorus bersama sejumlah penyidik dari Satreskrim PPA Polres Humbahas, Kabid PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas Imelda Huta Gaol, Kasek UPT SD Negeri 054 Parsingguran II Rahelpina Sidabutar. (Evendy)