Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang ringkus seorang tersangka pemerasan dan perampasan sepeda motor, pelaku adalah DD (Lk 26) warga Kampung Lapan Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bajingan ini ditangkap pada Sabtu siang (9/3) saat berada di rumah orang tuanya di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, ia ditangkap karena melakukan pemerasan dan perampasan sepeda motor Yamaha NMax milik warga Bangkinang pada Kamis tengah malam (28/2) di Km 27 Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang wilayah Desa Sungai Pinang Kec. Tambang.
Kejadian ini berawal pada Kamis malam (28/2) sekira pukul 23.00 wib, saat itu Fikri (Lk 15) warga Bangkinang bersama rekannya Aidil dan Sintia berangkat dari Bangkinang menuju Pekanbaru dengan mengendarai Motor Yamaha NMax Nopol BM-6143-FY.
Setibanya di KM 27 wilayah Desa Sungai Pinang, tiba-tiba kendaraan mereka dihentikan dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor sambil berkata “Berhenti Kalian” lalu mematikan mesin motor korban dan mengambil kunci kontaknya.
Selanjutnya tersangka yang mengaku-ngaku sebagai anggota BNN ini menggeledah badan mereka, setelah itu kedua pelaku membawa mereka kesebuah rumah di wilayah Desa Pulau Permai.
Sesampainya dirumah tersebut pelaku memperkenalkan diri yang salahsatunya mengaku bernama Dede, ia menyuruh ketiga orang ini untuk tinggal sementara dirumah tersebut karena ia pergi menjemput seseorang.
Tidak berapa lama Dede kembali datang bersama seseorang yang memperkenalkan dirinya bernama Ica, mereka kemudian memaksa ketiga korban ini untuk memakai narkotika jenis Shabu namun mereka menolaknya.
Kemudian datang lagi seseorang kerumah itu yang diketahui bernama Soni dan meminta kunci motor NMax milik korban kepada Dede dan langsung membawa motor itu.
Melihat hal itu Fikri (korban) keluar dari rumah tersebut namun saat itu pelaku Dede langsung menghampirinya sambil mengancam dengan pisau dan berkata “Jangan kemana-mana kau, masuk kerumah”.
Karena takut Fikri kembali masuk kerumah itu dan keesokan harinya korban pergi dari tempat tersebut, selanjutnya bersama pihak keluarganya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tambang.
Atas laporan itu Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.
Kemudian pada hari Sabtu (9/3) sekira pukul 10.30 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka DD sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Pulau Permai Kec. Tambang.
Kapolsek Tambang langsung perintahkan Tim Opsnal Polsek berangkat ke lokasi tersebut dan akhirnya berhasil menangkap bajingan ini, petugas juga menemukan sepeda motor Yamaha NMax yang dirampasnya lalu membawanya ke Polsek Tambang.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pemerasan dan perampasan sepeda motor ini, tersangka DD dan barang bukti sepeda motor Yamaha NMax yang dirampasnya telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(arifin)