Polsek Tambang Pasang – Polres Kampar Police Line Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal di Parit Baru

Kampar | detikkasus.com – Tindaklanjuti informasi yang beredar di media online dan media sosial (Medsos) terkait tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Parit Baru, Polsek Tambang, Polres Kampar melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga terdapat aktivitas tambang ilegal, pada hari sabtu, (26/4/25).

Pengecekan ke lokasi Tambang Galian C yang diduga ilegal ini, Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman dan didampingi oleh sejumlah personel Polsek Tambang, dan Kepala Desa Parit Baru, Alfian.

Baca Juga:  Menangulangi Karhutla UPT KPH Wilayah Kayong Lakukan Penanaman Pohon Bersama tiga pilar di Trans Desa Satai Lestari Kecamatan Pulau Maya.

Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman mengatakan, saat sampai di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan yang diduga ilegal sebagaimana informasi yang beredar di media online dan media sosial tersebut.

Baca Juga:  Ramah Tamah Bersama Forkopimda Sintang dan Melawi, Pangdam XII/Tpr Minta Sinergitas Terus Dijaga

“Tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal, namun ditemukan bekas penambangan bebatuan yang diduga milik masyarakat,” ujar AKP Aulia.

Disela-sela pengecekan, kata AKP Aulia, juga dilakukan himbauan kepada warga sekitar agar melaporkan ke Polsek Tambang apabila menemukan adanya kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga:  PN Tipikor Banda Aceh Kembali Sidang Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa: Muncul Di Persidangan Suhaimi Mengaku Di Ajak Oleh Tim Iskandar

“Polsek Tambang akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi ini. Dan sebagai langkah preventif, sudah dilakukan pemasangan Police Line serta spanduk larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal,” pungkas AKP Aulia. (Tutupnya) . (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *