Polsek Simpang Katis Bangka Tengah Tangkap Pelaku Pencabulan Anak.

Bangka Tengah | Detikkasus.com

Minggu, (30/05/2021) Upaya Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah dalam mencapai keberhasilan menangkap MR pelaku pencabulan terhadap Bunga anak dibawah umur yang dilakukan oleh di desa Teru pada beberapa waktu lalu, Sabtu(24/04/2021).

Berupaya pencarian dengan pengumpulan data dan informasi Tim Tungau Polsek Simpang Katis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Katis IPDA Deka Jhon Derry SH segera membawa langsung MR pelaku ke Polsek Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah mendapat laporan dari warga tersebut Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 12.00 wib selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpangkatis melakukan Penyelidikan serta mencari Informasi tentang keberadaan pelaku, namun setelah kejadian tersebut terjadi pelaku melarikan diri dan tidak ada lagi kembali kerumah pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpangkatispun terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku tersebut.

Baca Juga:  Tak Jera, Penambang Kembali Serbu Laut Mengkubung

Hingga pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 unit reskrim Polsek Simpangkatis mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku tersebut dari informan bahwa pelaku berada di luar Pulau Bangka tepatnya berada di Kota Bekasi kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam tentang keberadaan persis pelaku tersebut dan meminta untuk memastikan keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi yang pasti kemudian unit Reskrim Polsek Simpangkatis berangkat menuju ke Kota Bekasi.

Baca Juga:  Tambang Timah Dugaan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, APH Belum Ada Tindakan

Setelah sampai di kota Bekasi Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Simpangkatis IPDA DEKA JHON DERRY SH. Bersama dengan Kanitreskrim dan Team Tungau melakukan pemantauan tempat tinggal pelaku di sebuah Kontrakan yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

Sekira pukul 23.00 wib dan memastikan pelaku sudah berada di kediamannya tersebut selanjutnya unit Reskrim Polsek Simpangkatis melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan didampingi oleh Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi dan berhasil mengamankan Pelaku yang diduga melakukan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak dibawah Umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan membawa pelaku tersebut Kepolsek terdekat untuk diambil keterangannya sehubungan dengan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Pipa Gas Petro China Bocor, Delapan Pekerja Alami Luka Bakar

Selanjutnya akan membawa pelaku kepolsek Simpangkatis untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. (Tim Sembilan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *