Jawa Timur, 12/8/18, Berawal menemukan sebuah lencana atau sebuah idcard juanda yang dikira cukup untuk mengkibuli,dan bekerja untuk menipu orang, warga asal Semarang harus mendekam di jeruji Polsek Sedati.
Berdasarkan surat edaran pelaporan Polisi Nomor : LP/ 207 /VII /YAN. 2.5/2018/JATIM/RESTA SDA/SEK SDT, tanggal 22 Juli 2018 kasus perkara tipu gelap uang dan barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP.
Sekitar waktu Kejadian : Sabtu, tanggal 03 maret 2018, sekira jam 17.00 wib Dilaporkan : minggu tanggal 22 Juli 2018, sekira jam 15.00. wib tempat kejadian perkara di dalam Bandara Juanda T2, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Korban pelapor bernama NELSON TENBAK tempat tanggal lahir Beoga 02 februari 1993 pekerjaan mahasiswa/pelajar alamat jalan.mambruk Rt.15 Rw.09 kwamki narama, Timika, Papua,dengan dibantu saksi Elimus gujangge
Sejumlah barang yang di tipu uang Rp.5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu) dan 1 (satu) hp oppo F1s warna gold,kerugian korban total semua di tafsir sebesar Rp 10.000.000,- Polsek Sedati berhasil mengamankan, 1 buah Jam tangan merk D&W. 1 dus book hp oppo F1s warna gold.
– 1 buah ID Card.
Tersangka pelaku tindak pidana kriminal SENNA ISNU WARDANA, 23 tahun, Indonesia/jawa, Islam, Swasta, Belum menikah, jalan. Jomblang Barat No. 61-B Rt.03 Rw.05, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang.
Statement kejadian kronologis hari sabtu tanggal 03 maret 2018 sekira pukul 17.00 WIB korban bersama 3 orang temannya tiba dibandara T-1 rencana akan terbang ke papua melalui pesawat Sriwijaya air.
Kemudian datang SENNA (pelaku) menawarkan tiket pesawat sriwijaya air,kemudian pelaku mengajak korban ke bandara T2 dengan menaiki Bus Damri untuk membeli tiket melalui kakaknya yang mengaku bekerja di bandara T2 dengan alasan harga tiket lebih murah, setelah sampai di bandara T2 pelaku menyuruh NELSON ( korban) untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk membeli tiket tersebut.
Setelah itu korban menyerahkan uang beserta Hp Oppo Type F1s kepada pelaku karena semua identitas korban dan teman-2nya ada di dalam hp tersebut. Saat korban meminta untuk ikut membeli tiket pelaku menolak dengan alasan apabila korban ikut nanti harga tiket lebih mahal, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku, namun setelah di tunggu selama 3 jam pelaku tidak datang juga dan uang serta barang milik korban sampai saat ini belum di kembalikan, dengan kejadian tersebut kemudian korban melapor ke Polsek Sedati guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Sedati bersama Petugas Avseq Bandara Juanda pada hari Minggu, tgl. 22 Juli 2018 jam 15.00 Wib.
Dan Pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sudah 4 kali ini juga di Bandara Juanda.Korban orang lain Peb 2018 dengan kerugian Rp.500.000,Korban Nelson 03 Maret 2018 kerugian Rp.5.700.000,- dan HP Oppo F1s. Korban orang lain Juli 2018 kerugian Rp.950.000, Korban orang lain 14 juli 2018 kerugian Rp.1.700.000,-
Pelaku menemukan ID Card di Musholla untuk memuluskan Kejahatannya selama ini.
Sementara itu Kapolsek Sedati AKP Hardyantoro berkomentar untuk saat pelaku langsung kami tahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sulton).