Polsek Sambong Ungkap Kasus Pencurian Minyak Mentah di Perkumpulan Penambang

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Sumur minyak mentah milik pertamina yang di kelolah oleh warga, yang berada di dalam kawasan hutan, turut dukuh Kejalen Desa Sambong Kec, Sambong Kab Blora.Suprihantono (35), pengawas lapangan perkumpulan penambang minyak sumur timbah Ledok, warga Desa.Ledok rt.03/rw.02, kec Sambong kab Blora. melaporkan pencurian minyak mentah pada tanggal (13/03/2017), ke Polsek Sambong.

Pencurian minyak mentah pada hari Kamis (10/03/2017) sekira pukul 00.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian minyak mentah milik

Baca Juga:  Jamin Situasi Kondusif, Polsek Seririt Laksanakan Patroli Dialogis

perkumpulan penambang minyak sumur timbah Ledok, Desa Ledok Kec, Sambong Kab, Blora,

Modus para tersangka melakukan perbuatanya dengan cara mengambil minyak mentah menggunakan selang yang di masukan ke dalam tempat bak penampungan minyak mentah, selanjutnya di pompa dengan menggunakan pompa tangan dan di masukan kedalam jerigen.

Selanjutnya para tersangka membawa pulang minyak mentah tersebut dengan menggunakan sarana berupa sepeda motor, setelah sampai di jalan Desa Sambong para tersangka lari meninggalkan barang bukti karena ketahuan oleh para penambang.

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas Di Desa Binaan Dengan Kunjungi Warga

Setelah kejadian tersebut para tersangka lari meninggalkan rumahnya pergi ke Jakarta.

dan pada hari ini selasa tanggal (03/10/2017) sekira pukul 19.30 wib, tersangka Karjan (49), warga

Desa Sambong rt. 07 rw. 01 Kec. Sambong Kab. Blora dan Tiono (43), warga Desa Sambong rt. 08 rw. 01 Kec. Sambong Kab Blora, yang berhasil ditangkap oleh Polsek Sambong dan satunya lagi Priyono (42) masi daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Warga Resah Limbah Gudang Penyimpanan BBM Ilegal Milik AS Cemari Sumur

Atas kejadian tersebut kelompok penambang menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000 ,( dua puluh juta rupiah).

Menurut pengakuan para tersangka, mereka malakukan perbuatan terebut sudah 10 kali dan kini tetsangka di tahan berserta barang bukti :

3 unit sepeda motor, yaitu Suzuki Smash 1 unit dan 2 unit Supra X dan  6 buah jerigen yang berisi minyak mentah isi 35 literan, 1 buah Pompa tangan, Selang plastik.pelaku dikenakan pasal 363 kuhp. (Arif/Humas Polres Blora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *