Detikkasus.com | Pringsewu Lampung – Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil Pickup Mitsubishi Colt L300 Nopol BE 8025 UQ milik Daman Nuri (49) warga Pekon Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dilumpuhkan timah panas.
Sebab, saat pengembangan usai ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif hingga membahayakan petugas yang berniat mengetahu sejumlah TKP yang diakuinya dilakukan di Kabupaten Pringsewu.
Tak berhenti disitu, hasil pengembangan di penginapan mereka, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang merupakan pacar salah seorang tersangka. Di penginapan tersebut juga diamankan barang bukti penyalahggunaan Narkoba.
Dari penangkapan itu, juga terungkap, ternyata seorang pelaku bernama Iwan juga pernah mencuri L300 di Penginapan Wisma Putra Perdana bersama dengan rekannya Duyung, yang kala itu mobil berhasil ditemukan di depan polsek Sukoharjo tepatnya anggal 04 Oktober 2019.
Pelaku Iwan juga mengaku, mencuri kendaraan L300 milik Bumdes Pekon Ambarawa sesuai laporan tanggal 21 Oktober 2019. Serta kendaraan jenis Futura di Jalan Pramuka Balam bersama dengan pelaku Wandra yang telah ditangkap di Bandar Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka Curat merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka bernama Iwan Syahputra (32) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha dan Deni Antar Sukma (28) warga Dusun I Desa Sribasuki Kecamatan Kalirejo,” ungkap Kompol Basuki Ismanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM di Mapolsek Pringsewu Kota, Sabtu (2/11/19) siang.
Lanjutnya, atas penangkapan tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan turut diamankan seorang perempuan mengaku pacar tersangka Iwan Syahputra. Sehingga diketahui penginapan para tersangka, bahkan di penginapan tersebut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa Inex dan alat penyalahgunaan Sabu.
“Tersangka perempuan bernama Shinta Permata Sari (22) profesi Sales Promotion Girl (SPG) warga Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus. Diamankan saat hendak menjemput tersangka Iwan, kemudian di penginapannya juga ditemukan barang bukti Narkoba Inex dan alat pakai sabu,” ujarnya.
Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Daman Huri, kronoligis pencurian terjadi pada Sabtu tanggal 02 November 2019 sekitar pukul 03.30 Wib, diketahuinya ketika mendengar suara didepan rumahnya, lantas ia mengintip dan melihat mobilnya sedang di dorong oleh 2 orang ke tengah jalan depan rumahnya.
Seketika, korban berteriak meminta pertolongan warga, sehingga kedua pelaku berlari meninggalkan mobil tersebut bahkan sepeda motornya. Lalu warga yang mendengar menghubungi Tekab 308 Unit Reskrim Pringsewu karena takut para pelaku membawa senjata api atau senjata tajam.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran dibantu warga setempat dan berhasil mengamankan pelaku Iwan Syahputra di Jalan Raya Podosari tepatanya Gapura masuk Perumnas dan dari tangannya diamankan seperangkat Kunci Leter T.
Sementara, petugas lainnya dipimpin Panit Reskrim dan Kanit Intelkam kembali melakukan pencarian dan di Pekon Podosari, Jalan Masuk Perumnas Podosari tepatnya di gorong-gorong dekat Gapura kembali berhasil mengamankan pelaku Deni Antar Sukma yang membawa tas berisi peralatan Curat berupa gagang kaca mata untuk membuka kunci pintu L300 dari kaca mobil, seperangkat pecahan busi, silet, lakban bening kabel soket yang sudah tersambung ke kontak mobil L300 milik korban.
Dalam proses penangkapan pelaku Deni, tiba-tiba datang seorang seorang perempuan yang mengaku pacar Iwan, hendak menjemput Iwan karena dihubungi oleh Iwan saat pelarian.
Kepada petugas, ia mengaku bermalam di penginapan Selaras di Pekon Rejosari dan mengaku telah memakai Narkotika jenis sabu dan extasy di penginapan tersebut bersama Iwan. Lalu petugas melakukan penggeledahan disaksikan pengurus penginapan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 1 butir pil extasy merk lambang kodok warna hijau dan paket sabu sisa pakai dalam posisi terbakar di asbak serta botol air mineral yang digunakan untuk alat hisap sabu (bong).
“Berdasarkan keterangan pelaku Deni, alat kejahatan yang dibawanya merupakan milik Iwan. Dan beradasarkan keterangan Shinta ia mengaku bahwa tadi malam memakai Narkotika bersama Iwan,” jelasnya.
Ditambahkan Kompol Basuki Ismanto, setelah pelaku diamankan dan hendak dilakukan pengembangan TKP lain yang diakuinya, kedua pelaku berusaha mengecoh bahkan membahayakan petugas sehingga keduanya diberikan tindakan tegas terukur dibagian kakinya.
“Terhadap keduanya, dilakukan tindakan tegas terukur sebab tidak mengindahkan tembakan peringatan saat pengembangan TKP lain yang diakuinya,” imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kendaraan Mitsubishi Colt L300 Nopol BE 8025 UQ, seperangkat kunci Leter T, 1 kabel Soket untuk disambung ke kontak stater mobil, silet, bungkus pecahan busi, gagang kaca mata diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara, pelaku Shinta Permata Sari berikut barang bukti 1 butir pil extacy merk lambang kodok warna hijau, alat hisap sabu/bong berupa botol air mineral merk Le-minerale, 1 plastik dan kompor sisa pakai kondisi dibakar, asbak, beberapa tusuk gigi, kapas dan 2 korek api gas tanpa tutup kepala korek dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku Curat tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku Narkoba penerapan pasalnya menunggu penyidikan Satresnarkoba Polres Tanggamus,” pungkasnya. (*)