Polsek Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Obat-Obatan Jenis Double L

Senin, 3 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ponorogo – Maraknya peredaran obat-obatan jenis double L akhir-akhir ini membuat pihak Kepolisian khususnya Polsek Ponorogo perlu cepat mengambil langkah untuk mengantisipasi banyaknya laporan masyarakat tentang adanya peredaran barang tersebut.

Menindak lanjuti hal tersebut Polsek Ponorogo bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan adanya obat-obatan tersebut yang beredar di masyarakat, Pada Minggu (2/2/2020).

Polsek Ponorogo berhasil mengamankan seseorang yang di duga menjual dan mengedarkan pil jenis double L.
Terduga berinisial INH Bin Supriyadi, laki-laki berusia 26 tahun, warga Desa Tosanan, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Rosyid, SH membenarkan penangkapan terduga yang menjual pil double L dan saat ini masih dalam penyidikan unit reskrim Polsek Ponorogo.

Baca Juga:  OPTIMALISASI PERAN PPID UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DALAM ERA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Berawal dari laporan dari masyarakat pada Sabtu (1/2/2020) tentang adanya di duga pesta minuman keras yang dilakukan sekelompok pemuda di warung depan Stadion Batoro Katong Ponorogo.Setelah itu di lakukan pengecekan oleh Petugas Polsek Ponorogo dan tidak mendapati adanya minuman keras, namun Petugas menemukan bungkusan kertas grenjeng yang dimiliki oleh seorang laki-laki dan perempuan yang setelah dibuka kerts grenjeng tersebut berisi 11 (sebelas) butir Pil Dobel L.

Baca Juga:  Setelah Menjalani Swab Dua Kali Berturut - Turut, 4 Pasien Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ponorogo Dinyatakan Sembuh

Kemudian dari pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut di dapat keterangan bahwa 11 (sebelas) butir Pil Dobel L tersebut di beli dari Tersangka INH Bin Supriyadi. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Desa Tosanan, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo petugas menemukan 7, 5 butir Pil Dobel L. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Kantor Polsek Ponorogo guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara kita kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” Jelas Kanit Reskrim Iptu Rosyid Effendy, SH

Baca Juga:  Polres Blora Amanan Jalannya Pertandingan Sepakbola kualifikasi Porprov 2017 Persikaba melawan PSD Demak | Reporter :Zainul Arifin

Dari pelaku di amankan barang bukti berupa 7,5 butir pil warna putih yg pada permukaan nya bertuliskan LL yang didapatkan dari hasil pengembangan di rumah terlapor, 1 (Satu) buah HP merk OPPO A.71 warna hitam, sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli, Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

(Anang Sastro).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB