POLRES BANGKA BARAT, Detikkasus.com – Kurang dari 1×24 jam, Tim Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si berhasil, mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah Fauzan di Kampung Baru, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kasus ini polisi menangkap, dua orang tersangka yaitu, AP warga asal Kampung Mangun Jaya, RT/RW 001/001 Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan dan DA warga Kampung Tanjung, RT/RW 002/001, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, tersangka Damiri Rizki Putra alias Damiri merupakan, residivis kasus pencurian.
Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK, Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H, M.Si, Senin (21/1/2021) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut, Unit Reskrim-Intel Polsek .untok yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Muntok Ipda Intan Diputra, S.H, M.Si bersama anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok, langsung bergerak cepat melaksanakan lidik terhadap tersangka pencurian. Dan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, anggota Unit Res-Intel berhasil menangkap, para pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut. (Tim 9)