Calang |Detikkasus.com -Kepolisian resort (polres) aceh jaya, melalui personel polsek krueng sabee. Kanit-bimas Bripka Zulfan Arif, berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga di balai desa dayah baroh. Pada hari senin 08 januari 2024, mulai sekitar pukul.13.30.wib hingga selesai.
Para pihak yang bersengketa adalah Jufri Muin (56) wiraswasta, desa dayah baroh kecamatan krueng sabee kabupaten aceh jaya dan Zulkifli (42) wiraswasta desa dayah baroh.
Kapolres aceh jaya, Akb Andy Sumarta, melalui kapolsek krueng aabee Iptu Firmansyah, menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada hukum adat yang berlaku sesuai Qanun aceh nomor 9 tahun 2008, mencakup 18 perkara yang dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Alhamdullillah, hari ini kedua belah pihak sepakat untuk menjalani proses perdamaian dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang menyebabkan konflik tersebut”. Kata, Iptu Firmansyah.
Ini merupakan langkah positif polsek krueng aabee dalam menjaga kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat.
(TR.25/Bid.Humas Polda Aceh)