Polsek Kromengan Amankan Pelaku Penganiayaan Disertai Pegrusakan.

 

Detikkasus.com | Seputar Jatim – Kabupaten Malang, Polsek Kromengan Berhasil Melakukan mengamankan pelaku yg diduga melakukan tindak pidana penganiayaan disertai dengan pengerusakan.

Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 29 Apr 2018 sekira jam 15.00.Wib, unit Reskrim Polsek Kromengan telah mengamankan 1 (satu) orang yg diduga melakukan penganiayaan disertai dengan pengerusakan.

DEBGAN DASAR LP / 15 / IV /2018 /Reskrim, Tanggal 27 April 2018, Tentang Penganiayaan disertai dengan pengerusan rumah tkp. Di Ds. Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, sebagaimana dalam pasal 351 (1) KUHP sub pasal 406 KUHP.

Baca Juga:  HJ. ENGGAR SRI, W. Kades Jatiguwi Kecamatan Sumber Pucung Beserta Staff, Mengucapkan Selamat HARI PERS Tanggal 9 Februari 2018.

IDENTITAS PELAKU Atas nama: WIJIANTO als. GENDAM, Umur 39 tahun Pekerjaan Swasta, WNI, Almt Ds Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

KORBAN atas nama 1.WAGIRAH , Malang, 54 thn., Islam, swasta, Almt. Rt.11, rw. 03, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Mahasiswa PMM Mitra Dosen UMM memberikan Vandel Sebagai Penutup Acara

2. GINI lahir di Malang, 80 thn, Agama islam, Pekerjaan Swata, Alamat Rt.11, rw.03, Ds.Karangrejo, Kec.Kromengan, Kab malang.

DENGAN SAKSI-SAKSI:

1. SUWARNI, Malang, Umur 52 thn Swasta alamat : Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
2. KOIRUL, Malang, Umur 50 th, Ketua Rt, al. Rt. 11, rw.03 , Ds.Karangrejo, Kec Kromengan, Kab Malang.

DENGAN BARANG BUKTI (BB),
– 4 (empat) buah batu bata merah.

Baca Juga:  Adakan Razia, Dua Pelanggar Ditindak Tilang

KRONOLOGIS KEJADIAN, Awalnya Pelaku datang dirumah korban langsung memukuli korban an. Wagiràh berkali kali pada bagian kepala dan mata kiri korban, setelah itu pelaku memukuli korban an. GINI pada kepala bagian atas selanjutnya pelaku meninggalkan kedua korban, selanjutnya pada hari Jum.at, tanggàl 27 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kromengan untuk proses hukum selanjutnya. (Koiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *