Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, detikkasus.com- TAAGUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung mengamankan seorang pemuda berinisial HF (25) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, lantataran menjadi pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukannya pada 15 Juli 2018 kemarin.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh korban bernama Hamid almustaqim (31) warga Pekon Talagening, Kec. Kota Agung Barat pada 19 Juli 2018 kemarin yang tidak lain adalah teman pelaku sendiri.
Peristiwa tersebut bermula saat korban mendatangi rumah pelaku hanya untuk menyakan perihal tertukarnya sendal keduanya, pada Minggu (15/7) sekitar pukul 18.30 Wib dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan merk Yamaha Vega dengan nomor polisi BE 4401 VE warna hitam.
“Saat bertemu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa sendalnya berada dirumah temannya. Alhasil pelaku membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya karena akan mengambil sendal yang tertinggal dirumah temannya itu. Ya karena percaya, korban meminjami sepeda motor tapi ternyata pelaku punya niat lain terhadap dirinya” ujar AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK., M.Si.
Akan tetapi, lanjut Kapolsek, setelah ditunggy hingga malam hari, pelaku tidak juga kunjung datang. Karena kesal, akhirnya korban memutuskan pulang kerumah. Akan tetapi, penantian tidak sampai dimalam itu. Korban yang berharap temannya (pelaku) datang membawa pulang kembali motor serta sendal miliknya tidak kunjung juga hadir hingga empat (4) hari lamanya. Dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan pelaku kepihak yang berwajib.
Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan oleh salah seorang rekannya bernama Andi warga Pekon Penanggungan senilai Rp700 ribu. Yang kemudian anggota langsung mendatangi kediaman rekan pelaku dan setibanya dilokasi anggota menemukan motor korban yang sudah dipereteli atau dibongkar sementara Andi tidak berada ditempat.
“Kepada Andi kita masih melakukan lidik dan kepada pelaku sudah diamankan serta dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP,” pungkasnya. (Ridho)