Pel, Detikkasus.com – Polsek Pangkalan Kerinci berhasil tangkap dua orang pelaku inisial RA (15) dan SZ (17) atas Tindak Pidana (TP) Pencurian yang terjadi pada hari Selasa (03/10/2017) di warung milik BM (49), di Jl.Langgam, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kab.Pelalawan.
Berdasarkan informasi dari Humas Polres Pelalawan melaui Media Sosial WhatsApp (Medsos WA) kepada Pers, kronologis kejadian bermula pada Selasa (03/10/2017, sekira pukul 02:30 WIB korban (BM) bangun dan merasa curiga karena lampu belakang warung miliknya dalam keadaan padam (mati), biasanya lampu tersebut dihidupkan pada malam hari.
Dengan kecurigaan, ia pun menghidupkan lampu belakang warung. Saat itu juga ia melihat dinding warung yang terbuat dari kayu (papan) telah terbuka. Kemudian korban langsung memeriksa isi warungnya, dan ternyata beberapa barang telah hilang. Barang-barang tersebut adalah 1 unit Laptop merk Asus, 3 buah HP merk Lenovo, Nokia,Strawberi, Uang Tunai Rp.173.000, 1 Tas ransel, Rokok merk Gudang Garam Surya 20 bungkus, Rokok Sampurna Mild 16 bungkus, Rokok Dunhill putih 28 bungkus dan Rokok Umild 30 Bungkus.
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp.10.000.000 dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pkl.Kerinci.
Setelah kejadian itu dilaporkan, anggota Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Usril,SH langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku (RA dan SZ), sehingga petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yaitu Laptop, Rokok, Handphone dan Tas Ransel. Pelaku dan BB di bawa ke polsek Pangkalan Kerinci guna proses hukum lebih lanjut. (Dirianus).