Polsek Busungbiu Himbau Warga Agar Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar.

Sabtu, 28 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Pasang himbauan Larangan untuk membuka Lahan dengan cara membakar sesuai dengan Undang – Undang Lingkungan Hidup sudah diatur larangan membakar

Hal tersebut diungkapkan oleh Ipda Putu Mahayasa pada saat memimpin anggota melaksanakan pemasangan Poster Himbauan Kamtibmas tentang larangan Membuka Lahan pertanian maupun Perkebunan dengan Cara membakar.
Himbauan tersebut dipasang didekat kawasan obyek wisata teras joglo (pemandangan alam) di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Lurah Hariman N Mengatakan Hasil Musyawarah Panitia Program PTSL Pungutan Rp.350.000,- Syah dan Wajar Wajar Saja.

“Membuka Lahan Pertanian maupun Perkebunan dengan cara membakar dampak yang ditimbulkan sangat buruk, seperti polusi udara dikarenakan asap hingga kebakaran”,ujar Ipda Putu Mahayasa.

Baca Juga:  SD Pangudi Luhur Santo Yusup Ikuti Lomba Aransi Sekota Semarang

Hal yang sama juga diungkapkan oleh AKP I Nengah Muliadi.S.H, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Ksmi berupaya dan terus akan berusaha untuk mengantisipasinya melalui Para Bhabinkamtibmas untuk menyampaijan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain bisa menimbulkan polusi dan kebakaran yang dapat mengganggu dan merusak lingkungan, juga para pelaku juga diancam sanksi tegas”ucap AKP I Nengah Muliadi.S.H.(Ryu)

Baca Juga:  Untuk Menjalin Komunikasi Dengan Kunjungi Warga Binaan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB