Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Pasang himbauan Larangan untuk membuka Lahan dengan cara membakar sesuai dengan Undang – Undang Lingkungan Hidup sudah diatur larangan membakar
Hal tersebut diungkapkan oleh Ipda Putu Mahayasa pada saat memimpin anggota melaksanakan pemasangan Poster Himbauan Kamtibmas tentang larangan Membuka Lahan pertanian maupun Perkebunan dengan Cara membakar.
Himbauan tersebut dipasang didekat kawasan obyek wisata teras joglo (pemandangan alam) di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
“Membuka Lahan Pertanian maupun Perkebunan dengan cara membakar dampak yang ditimbulkan sangat buruk, seperti polusi udara dikarenakan asap hingga kebakaran”,ujar Ipda Putu Mahayasa.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh AKP I Nengah Muliadi.S.H, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
“Ksmi berupaya dan terus akan berusaha untuk mengantisipasinya melalui Para Bhabinkamtibmas untuk menyampaijan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain bisa menimbulkan polusi dan kebakaran yang dapat mengganggu dan merusak lingkungan, juga para pelaku juga diancam sanksi tegas”ucap AKP I Nengah Muliadi.S.H.(Ryu)