Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Para penjahat semakin tidak berkutik. Polisi terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap setiap perkara. Seperti yang dilakukan anggota Polsek Balongpanggang. Buronan pencuri mesin pembelah kayu berhasil diringkus.
Pencurian itu terjadi akhir Agustus, tepatnya hari Kamis (30/8). Mesin pembelah kayu milik Kusnadi hilang di rumahnya, Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang.
Pria 42 tahun itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang. Anggota Unit Reskrim langsung bergerak. Setelah diselidiki, identitas pelaku mengarah ke MJ, warga Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang.
Pelaku MJ sempat melarikan diri. Polisi memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sepekan buron, MJ berhasil diringkus pada Sabtu malam (8/9). “Kita amankan beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menyatakan anggota sudah menahan tersangka. Pasal yang diterapkan, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta.
Orang nomor satu di Polres Gresik itu menegaskan para pelaku kejatan 3C (curat, curas, curanmor) harus ditindak tegas. Sebab, para pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat. “Kita berikan atensi lebih untuk penindakan kasus 3C,” pungkas perwira dengan dua melati di pundak itu. (Her)