JATIM | detikkasus.com -, Jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo gelar pers release kasus tangkapan narkoba, Senin (15/10) pukul 08.30 Wib di halaman Mapolresta Sidoarjo.
Dalam pers release itu terungkap, begitu cukup banyak pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti yang berhasil diamankan mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018.
Para Tersangka yang di amankan di Polresta Sidoarjo dalam kasus ini sejumlah 29 orang terdiri dari laki – laki dan perempuan.
Sedangkan barang bukti yang di berhasil di amankan jenis sabu-sabu 27,34 gram, Pil LL 28,15 butir, pil tryhexpendil 660 butir, Hp 23 unit, uang Rp 350 ribu.
Dari 29 tersangka tersebut merupakan tergolong pengedar. Para tersangka di pajang di halaman Mapolresta Sidoarjo dengan tangan di borgol, untuk di liput beberapa media masa yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Mudah – mudahan saja dengan adanya pers release tangkapan narkoba, masyarakat bisa mengetahui dengan membaca di media masa, bisa menjadi sadar dengan bahaya narkoba dan bisa meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo.
Acara gelar tangkapan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu aji di dampingi oleh Kasat Reskoba Kompol Sugeng Hariyanto dan beberapa staf pejabat Polres Sidoarjo.
Kapolres Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan barang haram tersebut diedarkan dengan modus barang di taruh di salah satu tempat, terus tersangka mengambilnya.
“Yang mensuplay barang ke para tersangka tersebut masih dalam pengejaran polisi,” katanya
Kata Himawan Bayu Aji, para tersangka ini merupakan jaringan di wilayah Sukodono, Taman dan Sidoarjo,Merupakan tempat transit peredarannya dan juga bisa ke luar kota,paparnya.sulton