Polda Bali – Polresta Denpasar, detikkasus.com – Peredaran gelap narkoba masih saja terus dikendalikan dari dalam Lapas. Hal ini terungkap dari pengakuan para tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu lima hari, pasukan dibawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan tujuh orang, karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.
Dari penangkapan I Nengah Pasek Antara (37) di Jalan Kubu Anyar, Gang Kingkong III, Tuban, Kuta, Badung pada Senin (21/8) lalu, polisi menyita barang bukti berupa 55 butir pil ekstasi warna hijau dan 17 paket sabu-sabu (SS) seberat 38,53 gram. Barang terlarang itu ditemukan polisi dari dalam tas kain warna hitam milik tersangka.
“Pasek Antara mengaku sudah lima kali mendapat kiriman dari seseorang berinisial NYM yang saat ini berada di dalam Lapas. Pertama, ia dikirimi paket SS seberat 5 gram, kedua 10 gram, ketiga 5 gram, keempat 100 butir pil ekstasi dan kelima dapat kiriman 100 gram SS,” ujar Kompol I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. di Polresta Denpasar, Selasa (29/8).
Usai mengambil kiriman SS tersebut, tersangka membagi-bagi dikamar kosnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dan dijual ke para konsumennya. Terkait pengakuan tersangka mendapat narkoba dari dalam Lapas, perwira melati satu ini mengatakan masih mendalami.
Polisi juga menangkap jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung. Awalnya, petugas meringkus peternak bebek bernama Made Sudika (42) di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat pada Rabu (23/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu paket SS seberat 0,06 gram.
Tersangka mengaku sering membeli narkoba dari Nyoman Satra (52) yang berprofesi jadi sopir taksi. Kemudian, petugas meringkus Nyoman Satra di Jalan Buana Kubu, Gang Asem I, Denpasar Barat. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket SS seberat 0,59 gram.
“Tersangka Nyoman Satra mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial GS yang saat ini berada di Lapas Kerobokan seharga Rp 1,3 juta untuk satu gram. Pengakuan ini harus diselidiki kebenarannya,” ucap mantan Kapolsek Mendoyo, Jembrana ini.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap seorang wanita penikmat asap dewa bernama Reini Seiva (21) di Jalan Tukad Balian, Gang Komodo, Renon, Denpasar Timur, pada Jumat (25/8) lalu sekitar pukul 19.40 Wita. Dari wanita pengangguran ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket SS seberat 0,21 gram netto. Di TKP yang sama, polisi kembali meringkus seorang Satpam SMK di Denpasar bernama Komang Artawan (35). Dari tangan Komang Artawan, polisi menyita tiga paket sabu seberat 17,26 gram. Ia mengaku mendapat SS tersebut dari seseorang berinisial AL yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.
“Kedua tersangka ini sempat pesta sabu-sabu di TKP. Mereka mengaku menggunakan narkoba sejak setahun yang lalu,” terang Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Alhasil, polisi kembali menangkap seorang sopir bus pariwisata bernama Made Panye Setiawan (40) di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Timur. Ia ditangkap polisi, usai transaksi dengan tersangka Reini Seiva dan Komang Artawan.
Dari penangkapan Made Panye Setiawan, kasus ini terus dikembangkan. Selanjutnya, polisi menangkap seorang makelar jual beli mobil bernama Wayan Budarsana (48) di Jalan Danau Tondano, Gang IV, Sanur Kauh, Denpasar Selatan sekitar pukul 21.30 Wita. Dari hasil penggeedahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket narkoba seberat 0,15 gram netto.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.