Polisi Batang Berhasil Bekuk Lima Pengedar Narkoba | Reporter – Z, Arifin.

Minggu, 2 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Batang, detikkasus.com – Satresnarkoba Polres Batang Polda jawa Tengah berhasil membekuk 5 tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabu dan ganja yang termasuk jaringan di wilayah pantura Batang.

Kelima tersangka tersebut bernama AA Alias Gombloh (23) warga Kel.Medono Pekalongan , TF alias T (26) Kel.Medono Pekalongan , MF alias U (21) Kel.Medono Pekalongan ,RS (37) alias Kuping Kel.Kergon, MM (29) alias Thado asal Tegaldowo Kec.Tirto. Kab.Pekalongan. Kelima tersangka dibekuk ditempat dan jam yang berbeda.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, S.H., M.H., mengatakan, “tersangka kami tangkap pada awal bulan Juni lalu. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 31 paket ganja dan 1 paket sabhu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hartono pada Minggu (2/7).

Baca Juga:  Kampar Masih berjuang, Syahrul Aidi semangati Atlet Panahan Kejurda INHU 2018

Kasat Resnarkoba AKP Hartono menuturkan, kronologi kejadiannya, Satresnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi sabu di warung sebelah barat salah satu cafe di pantura Batang, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggebrekan.

“Awalnya petugas menangkap AA Alias Gombloh (23) selanjutnya dikembangkan dan ia mengakui bahwa shabu tersebut berasal dari T dan U, dia membeli seharga Rp 400.000(empat ratus ribu rp) dan sebelumnya bertiga menggunakan shabu tersebut di wilayah Pekalongan,” beber AKP Hartono.

Baca Juga:  Kadis Pertanian "Darianto Sabir" Sewa Tukang Pukul Cari Wartawan Jejak Kasus.

Lanjut AKP Hartono, lalu kita lakukan pengembangan lagi sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RS alias Kuping beserta ganja yang di simpan dibelakang pintu rumahnya dan sesuai pengakuanya ganja di peroleh dari MM dengan membeli seharga Rp 2.700.00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Selain sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti beberapa handphone, sedotan alat hisap, plastik klip dan gunting.

Baca Juga:  Masyarakat : Oknum Karyawan Mengeluh Diduga Belum Gajian

“Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider pasal 127 dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Hartono.

Kami masih lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain. (Arif)

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Berita Terkait

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa
Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras
Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik
Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun
Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.
TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju.
Silim Hasil Investigasi Sempel Audit Temuan BPKP Aceh Di Lapangan, Ke Setiap Desa Di Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh Dan Ketua PD Bhayangkari Aceh Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:38 WIB

TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju.

Berita Terbaru

Uncategorized

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:46 WIB