Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Judi Togel, Tujuh Pelaku Diamankan

Cirebon I detikkasus.com -Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus judi togel. Dari hasil pengungkapan judi togel tersebut petugas mengamankan tujuh pengepul togel online di wilayah Kecamatan Plumbon, Ciledug, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tujuh pelaku judi togel yang diamankan berinisial WR (64) dan TW (71) yang diamankan di Kecamatan Gegesik, kemudian AW (32), AM (51), ABD (41), serta TR (55) yang diamankan di Kecamatan Plumbon.

Baca Juga:  Bageur Band Polresta Cirebon Raih Juara Favorit 1 dan Best Player Vokalis Pria Terbaik Dalam Grebeg Cirebon Katon Band Festival

“Kami juga mengamankan pengepul togel berinisial RN di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara enam tersangka lainnya berperan sebagai pengepul maupun pemasang judi togel,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Personel Polsek Sintang Kota Polres Sintang Lakukan PAM dan Monitoring SPBU

“Setelah memastikan keberadaan atau para pelaku, kami berhasil menangkap tangan tujuh pelaku yang sedang menyelenggarakan judi togel online di wilayah Kecamatan Gegesik, Plumbon, dan Ciledug,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang diamankan selama kurun Maret – April 2024. Diantaranya, uang tunai yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

Baca Juga:  KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku judi togel online yang telah diamankan tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *