Polresta Cirebon amankan Pelaku Penipuan Pemberangkatan Umrah para Kuwu

Cirebon l Detikkasus.com – Polresta Cirebon mengamankan pelaku penipuan pemberangkatan umrah para kuwu di Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial DK (52) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku bisa memberangkatkan umroh kepada 30 kuwu yang mendapatkan hadiah bantuan biaya umroh dari Pemkab Cirebon pada tahun 2021.

Kemudian setelah para kuwu tertarik dan menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 33 juta serta ada tambahan keluarga yang ikut sebanyak 13 orang sehingga uang terkumpul totalnya Rp 1,381 miliar.

Baca Juga:  Korem 063/SGJ, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon dan KPAID  beri Kejutan Hati Bhayangkara ke-77 ke Kapolresta 

“Tetapi, para kuwu tersebut tidak berangkat umroh dan pelaku berjanji akan mengembalikan utuh, dan sampai sekarang tidak memenuhi janjinya tersebut,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Ia mengatakan, pelaku DK juga sempat mensosialisasikan keberangkatan umrah kepada para kuwu sehingga tertarik atas pemaparan dan ucapannya. Bahkan, tersangka juga menunjuk agen travel umrah untuk memberangkatkan korban.

Baca Juga:  Hadiri Pembinaan Aparatur Kecamatan, Pj Bupati Cirebon Bicara Program Prioritas

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jumlah orang yang tertarik untuk ikut umrah melalui pelaku mencapai 43 orang, dan hingga kini tidak ada yang berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetorkan sejumlah uang.

“Sampai saat ini uangnya tidak dikembalikan karena digunakan pelaku untuk investasi trading mata uang dan emas (forex), dan ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Instansi, Pemkab Cirebon Fokus Tangani Bencana Banjir

Pihaknya puh turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku diantaranya 18 kwitansi pembayaran, 42 paspor, surat pernyataan, bukti transaksi setoran, kwitansi pembayaran, buku tabungan, dan lainnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka DK dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Amy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *