Dua Pengedar OKT Disapu Polresta Cirebon

Cirebon l Detikkasus.comKapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 18 September 2024 sekira pukul 11.50 WIB.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Nasional di Wilayah Tulakan - Ngadirojo Pacitan Diduga Pakai BBM Bersubsidi

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya,” kata Sumarni, Jumat (20/9/2024) di Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polresta Cirebon gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Sumarni.

Menurut Sumarni, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. Termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Kebobolan Alfa Mart di Desa Kebulen

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon, untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” kata Sumarni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *