Detikkasus.com | Kepri/Batam.-
Polresta barelang Batam berhasil gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 893 gram di pelabuhan tikus opung tering bau, kelurahan sambau, kecamatan Nongsa kota Batam pada Kamis, 04 Juli 2019.
Penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan kapal pengangkut TKI dari Malaysia, satu orang tersangka berinisial “HT” Sudah ditangkap. Tersangka “HT” diketahui berprofesi sebagai seorang wartawan di Kabupaten Bintan. Ia tinggal di Kampung Jawa, Kecamatan Bintan Timur. Ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat ekspos penangkapan di Mapolresta Barelang, Selasa (09/07/2019).
Dari penjelasan Hengki, barang haram tersebut di dapat oleh “HT” berdasarkan petunjuk seorang warga negara Malaysia berinisial “K” yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.
“K” ini jadi DPO kita, ucap Hengki menambahkan.
Atas perbuatannya, “HT” dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun penjara. Yn/per