Polresta Barelang Batam gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia

Detikkasus.com | Kepri/Batam.-
Polresta barelang Batam berhasil gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 893 gram di pelabuhan tikus opung tering bau, kelurahan sambau, kecamatan Nongsa kota Batam pada Kamis, 04 Juli 2019.

Penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan kapal pengangkut TKI dari Malaysia, satu orang tersangka berinisial “HT” Sudah ditangkap. Tersangka “HT” diketahui berprofesi sebagai seorang wartawan di Kabupaten Bintan. Ia tinggal di Kampung Jawa, Kecamatan Bintan Timur. Ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat ekspos penangkapan di Mapolresta Barelang, Selasa (09/07/2019).

Baca Juga:  Razia Malam Mencegah Pelanggaran dan Laka Lantas

Dari penjelasan Hengki, barang haram tersebut di dapat oleh “HT” berdasarkan petunjuk seorang warga negara Malaysia berinisial “K” yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kapolsek Kundur Polres Karimun melalui Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Sosial

“K” ini jadi DPO kita, ucap Hengki menambahkan.

Baca Juga:  Pangkoarmada I Pimpin Panen Raya Budidaya Ikan serentak Se-Koarmada I

Atas perbuatannya, “HT” dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun penjara. Yn/per

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *