Polresta Barelang Batam gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia

Detikkasus.com | Kepri/Batam.-
Polresta barelang Batam berhasil gagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 893 gram di pelabuhan tikus opung tering bau, kelurahan sambau, kecamatan Nongsa kota Batam pada Kamis, 04 Juli 2019.

Penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan kapal pengangkut TKI dari Malaysia, satu orang tersangka berinisial “HT” Sudah ditangkap. Tersangka “HT” diketahui berprofesi sebagai seorang wartawan di Kabupaten Bintan. Ia tinggal di Kampung Jawa, Kecamatan Bintan Timur. Ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat ekspos penangkapan di Mapolresta Barelang, Selasa (09/07/2019).

Baca Juga:  Koramil 0817/06 Manyar Laksanakan Gerakan Wajib Bermasker

Dari penjelasan Hengki, barang haram tersebut di dapat oleh “HT” berdasarkan petunjuk seorang warga negara Malaysia berinisial “K” yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.

Baca Juga:  Cerminan Kedekatan Bhabinkamtibmas Dengan Warga Dengan Ngobrol Bersama

“K” ini jadi DPO kita, ucap Hengki menambahkan.

Baca Juga:  Pengaturan Lalu Lintas Rute Jalur Jalan Santai Dalam Rangka Memperingati HUT SMP NEGERI 1 Ke 63

Atas perbuatannya, “HT” dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun penjara. Yn/per

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *