detikkasus.com – Tanjungpinang, Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang musnahkan Barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu di depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang. Kamis,09/04/2020.
Seusai Pemusnahan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan “Saat ini kita akan melakukan pemusnahan BB dengan cara direbus”. Pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
Barang Bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada Kamis 27/2/2020 yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di depan pintu Keluar Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang tepatnya di jalan Merdeka, samping Bank Panin Tanjungpinang dengan tersangka inisial SA warga Tanjungping Uban, Bintan, Provinsi Kepri yang ingin dibawa ke Batam untuk dijual. Jelasnya
Selain BB yang dimusnahkan, saat itu juga diamankan dari tersangka 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit timbangan digitan warna merah, seperangkat alat hisap sabu, 1 bundel plastik bening, 1 buah kotak rokok, 1 unit Hp beserta kartu di dalamnya.
Tersengka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. Tutupnya. SepN