Tanggamus, Detikkasus.com, Kota Agung – Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai Covid-19, Tim Gabungan (Timgab) Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus menggelar operasi di Pasar Kota Agung, Rabu (3/2/21).
Dalam operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH kali ini, kembali dilakukan penindakan oleh Satpol PP hingga membagika masker kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kompol Bunyamin mengungkapkan, operasi tersebut digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan dengan sasaran para pembeli dan penjual di pasar kota agung dan roda dua yang melintasi wilayah jalan pasar kota agung.
Adapun hasil operasi diberikan teguran tertulis kepada 16 orang karena tidak memakai masker dan diberi masker oleh petugas. Selanjutnya yang diberikan hukuman fisik berupa push up dan menyanyikan lagu wajib sebanyak 10 orang.
Lainnya diberikan teguran lisan bagi pengendara sepeda motor yang akan berbelanja di pasar sebanyak 140 orang karena tidak memakai masker.
“Secara keseluruhan, pembagian masker dalam operasi yustisi tadi sebanyak 156 masker,” ungkap Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK.
Kabag Ops menjelaskan, dalam operasi ini, personil yang terlibat gabungan meliputi Kasat Binmas AKP Hi. Irfansyah Penjaitan, Kasubbag Prograr Bagren AKP Sururudin, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH dan Kanit Sabhara Polsek Kot Agung.
Kemudian Anggota Koramil Kota Agung Kodim 0424 Tanggamus sebanyak 6 personil, Sat Lantas Polres 2 personil, Provos 1 personil, Sat Pol PP sebanyak 16 personil dan Dishub Tanggamus sebanyak 7 personil.
Kabag menegaskan, Operasi Yustisi berjalan dengan lancar dan personil yang terlibat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
“Operasi Yustisi akan terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Tanggamus di mana pun. Tujuannya dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 di kabupaten ini,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kabag menghimbau masyarakat patuh Prokes, sebab hanya dengan kepatuhan protokol kesehatan maka jumlah kasus Covid-19 bisa ditekan, masyarakat dilindungi dari penyebaran Covid-19 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19,” tutupnya (*Ridho)