Detikkasus.com | Tanah Datar – Satuan Res Narkoba Polres Tn Datar kembali Ungkap para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Yang terjadi pada hari Senin (7/1), sekira pkl 18.30 Wib pihak satuan Resnarkoba polres Tanah Datar telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan identitas tersangka sbb:
1. AGUSMAN SYARIF Pgl ARIF (27)
Suku Minang, pekerjaan Swasta, Beralamat Jorong Kampuang Tangah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabuoaten Tanah Datar
2. N. PUTRA EFENDI Pgl PUTRA (20),
Suku Piliang (Minang), pekerjaan Swasta,
Alamat Jorong Ajuang Sungai Dalam Nagari Campago Kecamatan Lima koto Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan Barang Bukti Sbb:
7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 10,78 gr, Uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah mencis warna merah, 3 (tiga) buah buku catatn hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak lampu merk NEW SUNNYCO, 1 (satu) buah hp merk Aplle iphone 5 warna putih, 1 (satu) buah Hp android merk Xiomi warna silver.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Syafrinal, S.H, MH. Membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap dua orang pelaku narkotika di Kapuah jorong kampuang tangah nagari pagaruyung kecamatan tanjung emas. yang berawal dari adanya giat dari personil Satuan Resnarkoba polres Tanah Datar melakukan “Under Cover Buy” terhadap para pelaku dimana kemudian Tsk pgl Arif menyuruh pers yg melakukan Under cover boy dimaksud utk menjemput Shabu ke rumah tsk Arif. Dan pada saat akan transaksi itulah pgl Arif langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar.
Sedangkan kurir An. pgl Putra juga sedang berada ditempat tsb. Kemudian kedua Tsk dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Ujar Syafrinal.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.SH, Tidak bosan-bosannya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat ninik mamak, akim ulama cadiak pandai dan orang tua di wilayah hukum polres tanah datar. Untuk dapat menasehati anak kemenakannya supaya jangan sampai terjerumus dengan pemakai narkotika. Karna ini akan merusak generasi kita untuk masa yang akan datang. Dan kami dari pihak kepolisian akan tetap menjalankan tugas dsn memproses sekiranya ada pelanggaran di tengah-tengah masyarakat tentang narkotika yang marak pada saat ini. Ucap marjoni usman menegaska……(yt)