Polres Sumenep Sita 0,46 Gram Shabu dari Remaja Desa Braji, Kecamatan Gapura, Reporter – Arifin.

 

Polda Jatim – Polres Sumenep, detikkasus.com – Polres Sumenep (12/6) pukul 16.30 wib, kembali mengamankan seseorang yang diduga sebagai kurir shabu dengan inisial FA (16 tahun) warga Dusun Kebun, Desa Braji, Kecamatan Gapura, Kab. Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.Ik., M.Si. melalui Kasubaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, FA diamankan di pinggir Jalan Raya Desa Batuan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu Ketika dilakukan pemantauan terlihat yang bersangkutan dengan gelagat mencurigakan.
“Anggota kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap FA, kebetulan yang bersangkutan sedang duduk di sepeda motor jenis Vario berwarna hitam, dengan nopol M-2937-WX. Di box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri ditemukan gulungan sobekan plastik kecil berwarna hitam dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram”, paparnya.

Menurut AKP Suwardi, FA mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada pemesannya namun FA tidak mengetahui siapa pemesannya, sebab dirinya hanya disuruh untuk mengantar barang haram tersebut dengan imbalan akan diajak mengkonsumsi zat adiktif tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti shabu, sepeda motor Vario, dan satu unit handphone diamankan di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap mantan Kapolsek Kalianget itu.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 (1) Undang – Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kasus ini akan kami kembangkan, agar bisa mengungkap peredaran barang haram tersebut,” tutupnya. ( Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *