Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang – Para pelaku tindak pidana penipuan di sosial media (Sosmed) facebook (fb) kian merajalelah dan memakan korban. Seperti yang dialami Yudi Yanto (40) warga Jalan YC. Oevang Oeray rt/rw. 12/03 Desa Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang harus menanggung kerugian sebesar Rp 75.000,000 ribu rupiah, setelah ditipu oleh pelaku ZK (35), Jalan Tengku Umar Gg. Surya rt/rw. 02/01 No 21 Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang yang baru diketalnya di akun Facebook.
Korban yang mengungkapkan, awalnya ia berkenalan dengan pelaku tersebut melalui Facebook, pelaku mengaku bernama Sandra Kadijawahab, kemudian berlanjut hingga saling kenal melalui Aplikasi Whatsapp (WA) dan pelaku mengaku bekerja di PT. Djarum.
Selang beberapa lama berkenalan pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya memerlukan uang sebesar Rp.500.000 untuk keperluan pribadi dan sekitar jam 20.00 wib korban mengirimkan uang dengan jumlah tersebut ke rekening yang dengan nama berbeda dari nama pelaku melalui ATM, kemudian berlanjut secara bertahap sampai dengan 30x kali transfer, dan yang paling besar adalah transfer sebanyak Rp. 15.000.000,- pada Tanggal 11 Desember 2017.
Sehingga untuk Total keseluruhan kerugian sebanyak Rp. 75.000.000, merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sintang.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, SIK, MH mengatakan setelah menerima Laporan Polisi tersebut Penyidik melakukan Penyelidikan dengan membuka No. Rekening dan facebook Terlapor.
“Sehingga pada hari Minggu Tanggal 7 Januari 2018 Penyidik dapat mengamankan Pelaku beserta dengan Barang Buktinya, Kemudian Pelaku dan Barang Bukti tersebut dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut” terang AKP Eko. (Priya).