Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ganja, pada Sabtu (10/2/2024). Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Pringsewu.

Dua dari keempat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yaitu AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, yaitu MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Baca Juga:  Marindo Kurniawan Resmi Jabat Pj Bupati Pringsewu: Harapan Baru untuk Kemajuan

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu. AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.

Baca Juga:  Adi Erlansyah Dapat Dukungan dari Kicau Mania Tombo MC Cup di Pringsewu Selatan

Setelah penangkapan AR, polisi kemudian berhasil menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

“Selang waktu setelah itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone.” jelasnya.

Baca Juga:  Belum Lama Keluar Bui Nganjuk, 1 Geng Motor Ini Mendekam di Bui Polres Jombang

Selain ketiga tersangka tersebut, Lanjut Raymon, polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja. Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (Iyan)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB