Polres Padang Lawas Amankan 8 Pelaku Judi Bola Bola

Sumatera Utara | Detikkasus.com

Bertempat di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas, Propinsi Sumatera Utara (Sumut), Polisi berhasil mengamankan 8 pelaku kasus perjudian jenis bola bola, Selasa tanggal 09 Pebruari 2021, Pukul 23.00 Wib.

Dengan Kronologis sebagai berikut, Sebagai Dasar Laporan Polisi nomor LP/48/II/2021/PALAS/SU/SPKT, tgl 09 Februari 2021.

Pelapor Nama : IPDA. BC. NASUTION, SH

Umur : 40 Tahun, Pekerjaan : Anggota POLRI .

Alamat : Aspol Polres Padang Lawas

Sakai – Saksi antara lain : 1. Nama : HERMAN HASIBUAN, Umur : 34 Tahun, Pekerjaan : Anggota POLRI, Alamat : Aspol Polres Padang Lawas. 2. Nama : AZWAR ANAS HASIBUAN

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Tengor Kecamatan Cukuh Balak Salurkan BLT DD Tahap 3 Kepada 21 KPM

Umur 24 Tahun, Pekerjaan : Anggota POLRI

Alamat : Aspol Polres Padang Lawas.

Tersangka atas nama: 1. Mhd Nasir hrp, 29 tahun, islam, petani, Desa sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, 2. Mhd Ardi nst, 22 tabun, Agama islam, pekerjaan Buruh tani, Desa janji lobi lima, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas

3. Mayakub pulungan, 41 th, islam, petani, Desa Janji lobi lima, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas.

4. Sutan hasanuddin hsb, 30 th, karyawan PT.VAL, Desa sangkilon, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas

Baca Juga:  Pondok Jompo Al - Ikhlas Dilalap Jago Merah.

5. Ali imran hrp, 25 th, petani, desa janji lobi lima, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas

6. Musonnip hsb, 29 th, petani, Desa Sangkilon, Kecamatan. Lubuk barumun, Kabupaten Palas

7. Rajainal siregar, 25 th, security PT.VAL, desa sangkilon, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas

8. Damri dly, 24 tahun, pemanen, Desa sangkilon, Kecamatan Lubuk barumun, Kabupaten Palas

Petugas alhasil mengamankan 8 pelaku judi Bola Bola beserta barang bukti (BB), 1 (satu) unit Hand Phone merek VIVO dengan Sim Card dengan nomor 0852-9717-2816, Uang tunai RI sebesar Rp. 486.000.- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)

Baca Juga:  Dipasang Papan Larangan "Lokasi Sungai Konto Desa Siman, Namun Penambang Tidak Takut Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Minerba,

Keronologis Penangkapan sebelum berikut, Pada hari Selasa, Tanggal 09 Pebruari 2021, sekira pukul 23.00 Wib, Telah tertangkap tangan para tersangka sedang melaksanakan perjudian jenis Bola – bola yang berada di Desa Sangkilon Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Palas, kemudian di lakukan penangkapan terhadap Para Tersangka, dan selanjutnya para tersangka di bawa ke Polres Palas guna penyidikan lebih lanjut. (R474).

 

Editor : Pria Sakti Jejakkasustv.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *