Polres Muara Enim, detikkasus.com – Kapolres Muara Enim Melaksanakan Giat ” PRESS RELEASE ” Dalam ungkap Kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satuan Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Muara Enim di Aulah Polres Muara Enim, Operasi Ini dilakukan ditempat yang berbeda, Rabu(2/8)
Ketiga tersangka yakni Harwadi (31), warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI, yang ditangkap pada Senin (17/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Muara Enim diseberang Rumah Makan Sederhana. Harwadi ditangkap saat tengah mengantarkan narkoba jenis pil ekstasi. Dari tangan Harwadi dista barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.
Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap pada Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.
Pada hari yang sama polisi juga menangkap Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan Kecamatan Abab, PALI di rumahnya, sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket shabu seberat 5,15 gram.
Operasi Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim selama satu pekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pengedar serta menemukan banker yang berisi narkoba dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 199.850.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan,SIK,M.P.P didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari penangkapan ketiga pelaku, polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah S di Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI yang diduga merupakan bandar besar di wilayah Kabupaten PALI.
Dikatakan Leo, pihaknya kesulitan untuk menembus kediaman S karena disekeliling rumah dipasang teralis dan dilengkapi dengan CCTV. Berkat kekuatan penuh dari semua jajaran dan Polsek, akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah tersangka.
“Saat digrebek, S berhasil meloloskan diri. Namun dari dari penyisiran di rumah tersangka, kita menemukan sebuah banker di lantai rumah yang ditutup keramik, serta dipasang teralis besi dan cermin,” ujar Leo.
Dari dalam banker itu, Kita temukan sembilan paket besar shabu-shabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, dan 10 bal plastik bening.
“Barang bukti tersebut telah kita amankan, berikut satu perangkat CCTV di rumah tersangka,” katanya
Ditambahkan Leo, Bahwa tersangka S diduga merupakan bandar besar yang memasukan narkoba untuk wilayah Kabupaten PALI, Muara Enim, Lahat dan Kota Prabumulih.
“Narkoba tersebut diduga berasal dari Kota Medan yang didistribusikan melalui jalur darat dan air. Sementara tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya diduga merupakan kaki-tangan dari tersangka S,” ujar Leo.(fujianto)