Polres Mempawah Tangkap Dua Pelaku Kasus TPPO Dan PPMI

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah I Detikkasus.com -, Polda Kalbar Kian gencar memburu para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),hal tersebut terbukti dengan penangkapan para sindikat kejahatan tersebut di berbagai wilayah yang ada di Kalimantan Barat.

Seperti kejadian pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023, jajaran Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar mendapat informasi bahwa di penginapan ESA Anjungan yang disinyalir terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Gubernur Sutarnidji Tekankan Validasi Data Keselarasan Program Pembangunan

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Mempawah, langsung meluncur ke TKP dan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 Wib anggota Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam TPPO tersebut, dan langsung membawanya ke Mapolres untuk ditindaklanjuti.

Menurut Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono, SIK, M.SI bahwa pihaknya sudah menahan dua tersangka kasus TPPO warga Kecamatan Sungai Kunyit, yakni FR (17) laki-laki selaku pelajar warga Dusun Pembangunan RT 001 Rw 001 Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, dan SN (23) laki laki selaku pelajar warga Dusun Mandala Rt 002 Rw 001 Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit.

Baca Juga:  Menengok Produksi Tempe Kedungadem, Cita Rasanya Khas

“Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A16 warna Silver, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Real Me C 15,” Ujar AKBP Sudarsono.

Baca Juga:  Apel bersama Bupati Semprot Kepala Dinas, Sampaikan dengan Jelas Rincian Pendapatan Daerah

“Kita akan terapkan Pasal Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkasnya mengakhiri

( Hadysa Prana )

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB