Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Lumajang berhasil tangkap 4 pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di Mesjid di sejumlah titik di wilayah hukum polres Lumajang Jawa Timur, Selain itu, polisi juga menangkap penadah nya.
Empat pelaku curanmor ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal Mapolres Lumajang. Mereka diantaranya M Ivan (30) warga Dusun/Desa Pagoan, Kecamatan Pasrujambe, Sayit Umar Minsolikhin (40) warga Dusun Karanganyar Desa Burno, Kecamatan Senduro, Galuh Efendi (21) warga Dusun Pagoan, Desa Pagoan, Kecamatan Pasrujambe dan Gita (24) warga Dusun Tambakrejo Kulon, Desa Sembon, Kecamatan Pasrujambe.
Dari cataan kepolisian, dua diatara empat pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis.
“M. Ivan (30) warga Dusun/Desa Pagoan, Kecamatan Pasrujambe, Sayit Umar Minsolikhin (40) warga Dusun Karanganyar, Desa Burno, Kecamatan Senduropernah menghuni LP kelas IIB Lumajang dengan kasus penjambretan, sedangkan yang dua masih baru,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy Prawirosastro pada sejumlah awak media, Rabu (6/9).
“Modus operandi, para pelaku ini beraksi menunggu jema’ah yang sedang menjalankan ibadah sholat di masjid, saat sholat berlangsung para pelaku ini beraksi,” imbuhnya.
Lanjutnya, masih ada dua pelaku lain masuk DPO.
“Inisial ‘M’ dan ‘S’ asal Pasrujambe dan Kunir saat ini kita nyatakan sebagai DPO,” tukasnya..
Satu pelaku diterjang timah panas dikarenakan saat akan ditangkap dia melawan petugas.
Hasil introgasi terjadap pelaku, polisi mengungkap delapan TKP bahkan penadahnyapun berhasil diamankan.
Tujuh barang bukti berupa sepeda motor dari hasil kejahatan, satu motor milik pelaku yang biasa dipakai pelaku dalam menjalankan aksi turut disita.
“Kami himbau kepada warga Lumajang yang merasa menjadi korban curanmor di lokasi masjid untuk melapor ke Polres Lumajang atau polsek terdekat guna dilakukan pendataan,” pungkas Kasat. (RN/RH).