Aceh | Detikkasus.com – Polres lhokseumawe, melakukan serah terima satu tersangka dan barang-bukti. Terkait perkara tindak pidana pencurian, toyota hilux milik dinas kesehatan kabupaten aceh utara. Proses ini, berlangsung pada kamis 18 april 2024 di kejaksaan negeri lhokseumawe.
Kepada awak media, sabtu 20/4/2024. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Melalui, kasat reskrim. Iptu Ibrahim, mengatakan. Tersangka dalam kasus ini adalah, “EG” (41) warga jalan darussalam nomor 19 desa hagu teungoh kecamatan banda sakti kota lhokseumawe.
Lanjutnya, barang-bukti yang diserahkan meliputi mobil. BPKB dan satu STNK toyota hilux pick up. Dengan nomor polisi BL.8026.KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut. .
Proses serah terima tersebut, dilakukan secara lancar dan baik. Ini merupakan tahap ke dua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut. Dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan, pungkasnya.
Sebelumnya, 22 maret 2024 diberitakan. Sat-reskrim polres lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil dinas kesehatan kabupaten aceh utara dan berhasil meringkus tersangka “EG” (41) yang juga residivis curanmor.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil pengamanan barang-bukti satu unit mobil toyota hilux pick-up warna hitam dengan nomor polisi BL.8026.KL. Nomor rangka, MROQSI2GT7E0015408. Nomor mesin, 2KDS431033.
Tersangka, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-se KUHPidana. Dengan ancaman, hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)