Polres Lhokseumawe, Serahkan Tersangka Dan Barang-Bukti, Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh | Detikkasus.com – Polres lhokseumawe, melakukan serah terima satu tersangka dan barang-bukti. Terkait perkara tindak pidana pencurian, toyota hilux milik dinas kesehatan kabupaten aceh utara. Proses ini, berlangsung pada kamis 18 april 2024 di kejaksaan negeri lhokseumawe.

Kepada awak media, sabtu 20/4/2024. Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Melalui, kasat reskrim. Iptu Ibrahim, mengatakan. Tersangka dalam kasus ini adalah, “EG” (41) warga jalan darussalam nomor 19 desa hagu teungoh kecamatan banda sakti kota lhokseumawe.

Baca Juga:  Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

Lanjutnya, barang-bukti yang diserahkan meliputi mobil. BPKB dan satu STNK toyota hilux pick up. Dengan nomor polisi BL.8026.KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut. .

Proses serah terima tersebut, dilakukan secara lancar dan baik. Ini merupakan tahap ke dua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada pasal 363 jo pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga:  Anugerah Parahita Ekapraya, Pemkab Bojonegoro Ikuti Verifikasi Lapangan PUG

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut. Dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan, pungkasnya.

Sebelumnya, 22 maret 2024 diberitakan. Sat-reskrim polres lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil dinas kesehatan kabupaten aceh utara dan berhasil meringkus tersangka “EG” (41) yang juga residivis curanmor.

Baca Juga:  Perlintasan KA Bayeman Bojonegoro-Babat Ditutup 3 Hari, Ini Jadwal dan Jalur Alternatifnya

Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga berhasil pengamanan barang-bukti satu unit mobil toyota hilux pick-up warna hitam dengan nomor polisi BL.8026.KL. Nomor rangka, MROQSI2GT7E0015408. Nomor mesin, 2KDS431033.

Tersangka, disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-se KUHPidana. Dengan ancaman, hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Lhokseumawe/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB