KAPUAS HULU I Detikkasus.com – Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar membantu menyelesaikan kesalahpahaman antara dua kelompok, pada saat kejadian, di Areal PT. Riau Agrotama Plantatio (RAP), Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir Kab Kapuas Hulu Kalbar, Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., menyatakan bahwa dua kelompok tersebut yaitu kelompok masyarakat yang mengakui memiliki lahan di area perkebunan sawit tersebut, dengan pihak Perusahaan itu sendiri.
“Setelah kami mengetahui hal tersebut, langsung memerintahkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam beserta personel mendatangi lokasi kejadian, sebelum tim dari Polres dan BKO Polsek terdekat tiba, personel Polsek Silat Hilir sudah berada di lokasi,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at 21 Oktober 2022.
Dijelaskan Kapolres Kapuas Hulu bahwa, kejadian kesalahpahaman tersebut pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 15.30 wib, dengan menggunakan truk memanen buah sawit di areal, yang diakui sebagai lahan pribadi milik seorang warga dengan membawa massa kurang lebih 30 orang.
Dimana lahan tersebut merupakan lahan inti PT RAP, di Dusun Setia usaha, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, setelah selesai memanen, tepatnya di jembatan pabrik PT. RAP, di Desa Miau Merah, mobil truk terhenti karena dijalan ada pihak keamanan perusahaan bersama warga menanyakan kegiatan pemanenan tersebut.
“Sehingga terjadi adu mulut dilokasi untuk menghindari bentrokan fisik dan gesekan maka kelompok pemanen di persilahkan lewat dari lokasi, atas kejadian tersebut tidak ada korban,” ucapnya.
Atas kejadian itu kata Kapolres, pihaknya telah melakukan pengamanan dan penebalan dilokasi kejadian guna mengantisipasi adanya aksi susulan. “Kami juga melakukan pertemuan baik dengan perusahaan, kelompok pemanen dan warga untuk mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah,” ujarnya
Dalam hal mediasi tersebut, Polres Kapuas Hulu juga melibatkan Pemda dan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melalui tim pembinaan, pembangunan, perkebunan kabupaten (TP3K), dan Dinas Perkebunan Kapuas Hulu.
“Pastinya kami melakukan pendalaman perijinan dan data dari semua pihak guna penyelesaian permasalahan yang terjadi, karena kejadian tersebut murni kesalahpahaman antar kelompok yang mengklaim lahan tersebut milik pribadi dengan pihak Perusahaan,” ungkapnya.
( Hadysa Prana )
Sumber : Humas Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar