Detikkasus.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro gelar Konferensi Pers via streaming, terkait hasil Operasi Gabungan illegal logging yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro dengan Perhutani KPH Bojonegoro, digelar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH yang didamping ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Dewanto SHut dan Pabin Jagawana KPH Bojonegoro, Kompol Suprapto, SH yang bertempat Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Desa Sukorejo Bojonegoro, Selasa(14/04/2020) pagi tadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, menjelaskan Operasi Gabungan ini dilaksanakan selama tiga bulan mulai bulan Januari – Maret 2020. Operasi Gabungan ini dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang.
“Operasi Gabungan yang dilakukan Polres Bojonegoro dengan KPH Perhutani Bojonegoro selama tiga bulan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro, ucap AKBP M Budi Hendrawan kepada awak media saat dikonfirmasi.
Dalam keterangannya, AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH membeberkan, bahwa Polres Bojonegoro dan Perhutani KPH Bojonegoro berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di 4 TKP dan menangkap 4 orang tersangka selama kegiatan Operasi Gabungan selama tiga bulan mulai Januari – Maret 2020. Dengan rincian :
– Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
1. Di hutan petak 95 B RPH Sumberarum BKPH Dander turut Desa Brangkal Desa Clebung Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro.
2. Di hutan petak 79 G RPH Bunten BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
3. Di hutan petak 42 E RPH Malangbong BKPH Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.
4. Di Dusun Kenongorejo Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro.
– Tersangka :
1. PR, 35, swasta, Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro
2. PS, 20, sawsta, Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
3. SN, 24, petani, Dusun Dance Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro
4. MA, 35, petani, Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, saat Operasi Gabungan selama Tiga Bulan di kawasan KPH Bojonegoro bahwa barang bukti berupa kayu jati berbagai ukuran diketemukan di perkarangan rumah warga, di sungai dan di sekitaran kawasan hutan, sebagai berikut :
– 1383 batang kayu jati dengan total kubikasi 107 M3
“Selama tiga bulan dalam Operasi Gabungan tersebut, berhasil diamankan 1383 batang kayu jati berbagai ukuran dengan total kubikasi keseluruhan 107 M3. Kalau dihitung dengan rupiah sekitar 450 juta, Negara dirugikan, sedangkan untuk para tersangka kita sangkaan dengan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro, mengimbau kepada masyarakat ikut serta menjaga kelestarian hutan dan apabila diketemukan ada tindak pidana illegal logging segera dilaporkan ke pihak berwajib terdekat.
(Her /Imm)