Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sat Reskrim Polres Bojonegoro amankan 4 pelaku komplotan penipuan lowongan tenaga kerja pada hari Jum’at (16/02/2018) sekira pukul 03.57 WIB di kantor PT. Prambanan yang terletak dijalan MT. Hariyono no. 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro. Korban bernama Danang Riswanto (24) seorang Mahasiswa warga Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang membuat laporan serta Ade Octavian (22) seorang karyawan Swasta warga Desa Sidorejo RT 36 RW 05 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
Sementara itu, 4 orang pelaku penipuan yaitu WA (50) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Munggut RT 021 RW 005 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, ST (35) Karyawan Swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46) warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II no. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Kepada Awak media Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain, SH menerangkan bahwa pada tanggal tanggal 20 November 2017 kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar uang sebesar Rp 28.000.000,- dan Rp 25.000.000,- dengan cara dibayar secara bertahap dengan memberikan janji kepada korban bisa bekerja di Pertamina PEPC Bojonegoro serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus.
“Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja”, Kasat Reskrim.
Karena merasa adanya kejanggalan, korban kemudian berusaha mengecek pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Setelah mengecek langsung pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro, pihak Pertamina PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan karyawan
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro”, tambah Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Februari sekira pukul 22.00 WIB pelaku yang pada saat berada dikantor PT. Prambanan yang terletak di Jalan MT. Hariyono 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan oleh petugas berserta barang bukti yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, 6 buah pakaian kerja.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si yang dihubungi secara terpisah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus penipuan tenaga kerja berawal dari info masyarakat kepada kapolres bahwa ada kost kostan yang digunakan untuk menampung tenaga kerja di jalan mangga Kota Bojonegoro, selanjutkan atas laporan tersebut Kapolres memerintahkan kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah memberikan informasi mengenai hal ini”, jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga membenarkan perihal kasus tersebut dan menambahkan bahwa keempat pelaku memiliki peran sendiri-sendiri yaitu untuk WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST. Sedangkan PR berperan yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada ST.
Sedangkan untuk pelaku ST selaku perwakilan dari PT. KAS yang merekrut pekerja dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mess terkait system kerja di PEPC Bojonegoro.
“Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing”, ungkap Kapolres.
Akibat kerjadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 53.000.000.-.
Melui media ini Kapolres berpesan kepada masyarakat agar masyarakat jangan mudah tertipu bujuk rayu orang orang yg tidak kenal menawarkan pekerjaan dengan meminta dana sebelum diterima bekerja dan belum jelas pekerjaannya.
“Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan mudah percaya”, pungkas Kapolres.(her)