Bojonegoro – Mabes Polri – Polda Jatim-Polres Bojonegoro, DetikKasus.com – Kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sedah Kidul MCH, dimana telah setelah dilakukan penahanan dan proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, besok, Rabu (29/11/2017) akan dilakukan tahap rekontruksi di rumah Kades Prayungan Kecamatan Sumberrejo IRF.
“Besok penyidik akan melakukan rekontruksi di rumah Kades Prayungan”, ucap Kapolres kepada wartawan rabu (28/11/2017) sore tadi.
Kapolres juga menambahkan bahwa dengan adanya rekontruksi ini, penyidik akan mencocokkan antara keterangan yang telah diberikan oleh Kades Sedah Kidul MCH dengan kejadian yang nyata dilapangan.
“Dari rekontruksi nantinya juga sebagai bahan tambahan penyidik agar lebih yakin dengan penetapan MCH sebagai tersangka”, imbuh Kapolres.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dari hasil pemeriksaan keenam Kades yang telah diperiksa pada hari Jum’at tanggal 10 November 2017 yang lalu selama 12 jam terhadap 5 orang Kades mengetahui aliran dana yang telah dikumpulkan oleh Kades Kuniran seluruh dana diserahkan kepada Kades Sedah Kidul MCH dan memiliki peran sebagai perantara dana yang telah diambil dari empat Kades oleh Kades Kuniran.
Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa MYD bin KMR telah menerima aliran dana dari 24 calon perangkat desa, dengan jumlah uang sebesar kurang lebih Rp1,2 milliar dari 4 kades yang telah diperiksa yaitu MSM Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, SDN Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SFN Kades Payaman Kecamatan Ngraho serta HYT Kades Purwosari Kecamatan Purwosari. (julie).