Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pedagang Pentol di Jombang Rudapaksa Saudara Sedarah Selama 6 Tahun

Jombang | Detikkasus.com – Kasus rudapaksa yang dilakukan AA 23 tahun, seorang pedagang pentol di Mojoagung, Jombang, terhadap adik kandungnya sendiri, Mawar (bukan nama sebenarnya), 19 tahun akhirnya terungkap. Fakta baru menunjukkan bahwa kasus bejat ini terkuak setelah adanya pertengkaran yang berujung pemukulan terhadap korban.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada Minggu (18/5/2025). Saat itu, korban bersama ibunya bermaksud mengambil motor mereka yang sedang digunakan oleh pelaku. Keduanya mendatangi rumah kos yang dihuni AA.

Baca Juga:  Terus Lakukan Kring Serse, Reskrim Polsek Singaraja Cegah Aksi Kejahatan

“Tapi ternyata hal itu membuat pelaku ini marah, bahkan sampai melakukan pemukulan kepada korban,” ujar Margono, Kamis (22/5/2025).

Merasa dianiaya, Mawar kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Keduanya pun diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Di sinilah, saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengungkapkan perbuatan keji kakaknya.

Baca Juga:  Mencegah Kejahatan Siang Hari Polisi Intensifkan Patroli Siang

“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia dirudapaksa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” terang Margono.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang turut diperiksa, tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya.

AA melakukan rudapaksa terhadap adiknya dengan berbagai bujuk rayu, bahkan dengan iming-iming dan dicekoki video porno. Ironisnya, perbuatan ini sudah dilakukan sejak keduanya masih remaja.

Baca Juga:  Ini Himbauan Kades Kebonromo di Sragen, Lindungi Warganya Dari Virus Corona

“Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun,” imbuh Margono.

Perbuatan keji itu, diakui korban dan pelaku, terakhir kali dilakukan pada Desember 2024.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan dan terancam hukuman berat.

“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Margono.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *