Detikkasus.com | Propinsi Jatim – Kabupaten Sidoarjo -, Rabu 19 Desember 2018 -, Tambang Pasir di Wilayah Hukum Polsek Jabon – Polres Sidoarjo – Polda Jatim semakin merajalela, Entah kenapa tambang pasir yang sudah operasional cukup lama ini berjalan, meski pada hari Kamis tanggal 15 oktober 2015 para penambang pasir pernah di tangkap Polisi dan di jerat dengan hukuman pidana penjara, Kini Beroperasional bebas seakan Aparat kepolisian tidak di Gubris.
Polisi tidak di Gubris oleh Para Penambang Pasir Kali Sogo Tlocor.
https://youtu.be/26O7v2EHXNA
Hal tersebut di ketahui NGO PMBDS dan Media mulai dari lokasi tambang pasir, Para penambang bebas menyedot pasir dengan mesin alat berat Ponton.
Usai di sedot pasir hasil tambang di naikan ke armada-armada ( Truk ) dan di bawah keluar dari lokasi melewati Depan Kantor Polisi Polsek Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. pukul 16.00 Wib.
Penambangan Pasir Ilegal di Kali Sogo Digerebek
Tambang pasir ilegal di Kali Porong, Sidoarjo, digerebek. Polisi menyita peralatan tambang pasir ilegal tersebut. Tambang pasir ilegal itu berlokasi di muara Kali tepatnya di Dusun Pandansari, Desa Kedung Pandan Tlocor, Jabon, Sidoarjo.
Saat di Razia tambang pasir liar milik SR tidak berhenti, para penambang masih operasi menggunakan alat berat mesin ponton untuk menyedot pasir, yakni Warga Dusun Pandangsari, Desa Kedung Pandan Tlocor ini melakukan penambangan pasir di sekitar muara Kali Porong milik HJ.
“Kami melakukan penyelidikan sejak kemarin, setelah dipastikan itu tambang pasir ilegal, kami langsung melakukan penggerebekan,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Sidoarjo Iptu Kenardi kepada wartawan di lokasi, Kamis (15/10/2015).
Dari hasil penggerebekan, polisi tidak menemukan adanya surat izin penambangan yang dimiliki oleh penambang. “Dari hasil pemeriksaanpun, para penambang tidak mempunyai surat-surat atau dokumen yang dimiliki. Pelaku setiap harinya menyetor uang ke pemilik lahan setiap hari sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan pelaku setiap harinya bisa mendapatkan pasir sebanyak 10 M3,” ujar Kenardi.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 150 meter pipa, empat mesin penyedot, satu unit mesin ponton serta dua unit truk. Barang bukti kemudian dipolice laine.
“Pelaku di amankan di Polres Sidoarjo, Pelakupun mengakui baru satu bulan melakukan penambangan pasir liar tersebut. Dia kami jerat dengan pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar,” tandas Kenardi.
Eronisnya hari ini Rabu 19 Desember 2018 pukul 16.00 Wib di Ketahui NGO PMBDS Dan sejumlah Media masih nekat beraktifitas Nyedot pasir di benerapa Lokasi Tambang, nampak di Dok Foto / Video NGO PMBDS ada beberapa lokasi beraktifitas.
Dari pantauan NGO PMBDS dan Detikkasus.com +
Betitapolisi.id | Tambang pasir Tlocor yang sudah bertahun tahun aktifitas, di jumpai NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id Hasil tambang pasir dari Tlocor ternyata di kirim ke Galanggan Galangan Pasir di tepi Jalan By Pass Jabon – Sidoarjo di Duga tanpa Ijin.
BERITA SEBELUMNYA:
Di bawa kemana Pasir Hasil tambang dari Tlocor: https://youtu.be/IlyAv8ZS35c
Ketua Umum NGO – PMBDS, Mintak Polres Sidoarjo – Polda Jatim Ambil Tindakan Kasus Tambang Pasir Tlocor.
https://beritapolisi.id/ketua-umum-ngo-pmbds-mintak-polres-sidoarjo-polda-jatim-ambil-tindakan-kasus-tambang-pasir-tlocor/
Sebelumnya berita Pernah di laporkan melalui Laporan informasi (Li) ke Kapolres Sidoarjo dan galian pasir sempat tutup namun kini buka lagi;
Berikut ini Laporan Informasinya.
Kepada: Yth. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji.
Cq. Kasat Reskrim Polres Sidarjo.
Di tempat.
Perihal: Laporan Informasi (Li), Sehubungan dengan adanya pemberitaan tambang pasir yang di duga tanpa mengantongi IUP OP di wilayah Hukum Polsek Jabon, Polres Sidoarjo.
Kami:
Nama : Supriyanto als Priya.
Jabatan: Pimpinan Redaksi Beritapolisi.id
Memberikan Laporan Informasi (Li),
Sebagai bahan Laporan informasi (Li),
Berikut ini Rilis beritanya.
Tambang Pasir Tlocor Diduga Tidak Mengantongi IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan Dan Penjualan.
Video Tambang Pasir Tlocor Diduga Tanpa IUP OP Belum Ada Tindakan Dari Polres Sidoarjo Dan Polda Jatim.
https://youtu.be/nuIBEJzIMYY
Propinsi Jatim – Kabupaten Sidoarjo -, Selasa 14 Agustus 2018, Menindaklanjuti laporan informasi masyarakat adanya tambang pasir yang diduga tanpa IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Saat Beritapolisi.id mendatangi Lokasi tambang Pasir Nampak Kegiatan penyedotan Pasir dengan menggunakan Alat Berat Jenis Diesel sebagai alat penyedot pasir dari Rawa Rawa Tambak di Bibir Sugai Brantas yang di kenal kali Sogo, di ketahui setahun yang lalu Ambrol dampak dari Tambang Pasir -, Berikut ini Video tahun 2017 :
Diketahui oleh Beritapolisi.id Ada 5 Titik Lokasi yang aktif dan beberapa Titik hanyak nampak bekas ada kegiatan tambang pasir di area Tlocor Tepatnya seputar Dusun Pandansari, Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menjamur.
Pasalnya Tambang Pasir sudah berjalan bertahun tahun, Ketika di Konfirmasi beberapa pengusaha sangat kompak tidak mau mengatakan siapa yang bertanggung jawab di beberapa titik Tambang Pasir.
Hingga berita di turunkan Dugaan Tambang Pasir yang menjamur belum Disentuh Aparat Kepolisian setempat Khususnya, Dan Polda Jatim.
Demikian Laporan Informasi ini di sampaikan untuk di jadikan periksa.
Selanjutnya Kami berharap ada tindakan atau lidik, Dan pemberitahuan kepada kami hasil lidik melalui Kontak Redaksi Kami.
Jawa Timur 16 Agustus 2018.
Terima kasih.
https://beritapolisi.id/tambang-pasir-tlocor-diduga-tidak-mengantongi-iup-op-belum-tersentuh-polres-sidoarjo-dan-polda-jatim/