Jateng l Detikkasus.com – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri alhasil membongkar praktik penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 25 Ton di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dari hasil pengungkapan kasus pidana bisnis ilegal tersebut, polisi telah meringkus 12 orang sebagai pelaku.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi ini diamankan pada 18 Mei 2022 di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Pati.
Usaha gelap penimbunan solar bersubsidi yang terorganisir ini diklaim sudah beroperasi sejak 2021. Tercatat ada dua perusahaan yang terseret (PT Raska Praditia dan PT Aldi Perkasa).
Para pelaku disebut memegang perannya masing-masing mulai dari pemodal hingga operator lapangan.
Konferensi pers penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).
Modus operandi komplotan kriminal ini “mengangsu” solar subsidi dari sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi.
Solar subsidi itu kemudian ditampung di gudang untuk dijual kepada pelaku usaha dengan harga miring di bawah harga solar industri Rp 11.000 per liter dengan keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter.
Solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikirim ke sasaran menggunakan truk tangki kapasitas 16.000 liter – 24.000 liter bertuliskan “Solar Industri”.
“Setiap hari dapat mengangkut solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter dan berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualan kepada kawasan tambang, kapal nelayan diatas 30 GT dan kapal tangker,” kata Komjen Agus saat jumpa pers di Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/5/2022).
Konferensi pers penyimpangan solar subsidi di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022).
Dalam rilis tersebut, hadir ”Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.
Ada 12 orang sebagai pelaku kini sudah ditahan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri di Mapolres Pati yaitu (MK) pemilik gudang, (EAS) pemodal, (AS) pengangsu atau sopir, (MT) pengangsu atau sopir, (SW) pengangsu atau sopir, (FDA) pengangsu atau sopir, (AAP) kepala gudang, (MA) sopir truk tangki, (TH) sopir truk tangki, (JS) pemodal, (AEP) pengangsu atau sopir dan (S) pengangsu atau sopir.
Para pelaku ditangkap di Gudang di jalan Pati – Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, berikutnya di Gudang di jalan Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati dan terakhir di jalan Juwana – Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu barang bukti (BB) yang diamankan polisi antara lain bahan bakar minyak (BBM) jenis solar total 25 ton, 3 unit truk tangki, toren untuk penampung solar dan 4 unit mobil yang Dimodifikasi.
“Tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ini merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat” pungkas Agus. (Red)