Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga di Wonosari

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SW (42) warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar menuturkan, tersangka SW diringkus Polisi pada Sabtu (15/10) sekira pukul 13.00 WIB, saat sedang berada di tempat kerjanya yang masih berada di wilayah Pekon Tambahrejo.

Dia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pembobolan rumah milik korban Khoirul Anwar (24) di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu pada Sabtu (16/7) sekira pukul 03.00 Wib yang lalu.

Baca Juga:  Yuniarti, Calon DPRD Pringsewu Dapil 4, Dorong Generasi Penerus ke Jalan Pendidikan Tinggi

“Dari aksi pembobolan rumah tersebut tersangka berhasil menggasak 2 unit HP seharga Rp. 3,2 juta,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (16/10/2022) siang.

Dijelaskan Kapolsek, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Tersangka melakukan pencurian disaat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Baca Juga:  Gunung Agung Kembali Erupsi

Dia berhasil masuk kerumah korban setelah menjebol dinding rumah yang terbuat dari geribik lalu mengobrak abrik isi lemari untuk mencari barang berharga namun tidak menemukannya.

Namun akhirnya tersangka berhasil mengambil dua unit HP Merk Oppo dan Xiaomi yang sedang diisi daya dikamar korban.

“2 unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp. 900 ribu, dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Lapor Pak Bupati diduga PT.. Ratu Barokah Kusama Dan Ketua E-warung Bekerjasama Melalukan Kecurangan 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini telah menjalani penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *