Polisi Ringkus Komplotan Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel Tembaga Menara

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara Base Transceiver Station (BTS).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan yakni NY (43) warga Pekon Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, Lalu SD alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang Tanggamus dan NA (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran Pringsewu.

Ketiganya dibekuk polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara BTS yang berada di Pekon Lugusari.

Baca Juga:  KPK Periksa 6 Camat dan 1 Sekretaris OPD Perkara Gratifikasi Tersangka MKP

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek meneruskan, berawal dari adanya laporan salah satu warga masyarakat Pekon Lugusari kepada Polisi tentang adanya tiga orang mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di menara tower BTS.

“Berawal laporan tersebut, Polisi langsung datang ke TKP dan mengamankan ketiga tersangka sedang berupaya pergi dari TKP sambil membawa gulungan kabel yang diduga hasil pencurian,” terang Iptu Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (17/6/22) siang.

Baca Juga:  Kasus Penimbunan BBM Solar Diamankan Polda Jatim

Disampaikan Kapolsek, sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berupaya mengambil baterai dan kabel BTS yang diketahui berharga puluhan juta rupiah.

“Sebelum berhasil mengambil baterai ketiga tersangka sudah terlebih dahulu kami tangkap,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi terungkap, tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakat dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS, sedangkan tersangka NA tercatat sebagai residivis kasus Narkoba.

Baca Juga:  Polres Pringsewu Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Nataru, Ini Titiknya..

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 bilah golok dan 1 buah gulungan kabel tembaga dibawa ke mapolsek Pagelaran.

“Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.” tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *