Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Dirumahnya Driyorejo

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satu pelaku jual beli narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Polres Gresik, Kamis (7/6/2018) pada pukul 02.00 wib.

Kepada media ini Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, SH SIK MSi., Penangkapan tersebut berawal saat warga yang resah dengan kelakuan tersangka yang diketahui bernama GUF bin S (21) ini karena kerap transaksi narkoba di rumahnya.

Baca Juga:  Menjaga Keamanan Wilayah Pesisir Lakukan Patroli Ke Pantai Wisata 

“Dari hasil penyelidikan pelaku diamankan di rumah GUF bin S (21) yang beralamat di dusun Gading Desa Cangkir. Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik” terang Kapolres.

Baca Juga:  Curi Laptop SMPN 2 Jetis, Pemuda Kota Ponorogo Diringkus

Saat dilakukan penggeladahan di rumah pelaku Polisi menemukan 1 unit Hp merek Oppo warna Putih dengan Simcard yang diduga digunakan sebagai alat transaksi dan 6 Lembar uang seratus ribuan sejumlah Rp. 600.000,- yang uang hasil transaksi narkotika tambah AKBP Wahyu.

Baca Juga:  Kapolres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, pihak kepolisian langsung menggiringnya ke Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka akan diancam dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *