Polemik PBB di Kabupaten Pringsewu “Bapenda Ibaratkan Sebatang Pohon”

Sabtu, 24 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terhutang dan menjadi beban bagi masyarakat sementara wajib pajak telah membayar tagihan pajak tahun 2020 di beberapa wilayah kabupaten Pringsewu makin menghangat, pada Jum’at (23/07/21).

Kabid Badan Pendapatan kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi, SP dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan ada beberapa kemungkinan munculnya tagihan pajak terhutang tersebut.

“Kalau di Bapenda kami ibaratkan sebatang POHON dari mulai akar sampai dengan pucuk itu bermasalah, jadi tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan di Bapenda, saya termasuk di dalamnya kalau ngomong Bapenda, artinya sekarang yang saya lakukan tidak ingin mencari kesalahan itu, tapi saya akan memperbaiki kedepannya”, ungkapnya.

Baca Juga:  Menejer PT-HSJ Bungkam "Instansi Diharapkan Mampu Melakukan Ketentuan Pidana"

Lebih lanjut, Kabid Badan Pendapatan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh Wajib Pajak secara tunai kolektor baik ketua RT, kepala lingkungan, dan kemudian dikumpulkan di pekon atau kelurahan, ada juga yang dititipkan ke kecamatan untuk dibayarkan ke Bank Lampung, bahkan ada yang langsung ke Bapenda. Kita melihat dengan banyaknya tingkatan pembayaran tagihan pajak tersebut memungkinkan terjadinya penyelewengan baik ditingkat kelurahan, pekon, kecamatan maupun di Bapenda sendiri.

Baca Juga:  Wahidin Tukang Bubur Apresiasi Gerak Cepat Polres Cirebon Kota

Tambah Ali Alhamidi, Bapenda sudah menyampaikan kepada Bupati tentang kemungkinan terjadinya keributan akibat dimunculkannya tagihan piutang pajak tersebut. Kita sepakat dengan pihak pimpinan bahwa harapan kita pengelolaan pajak bumi dan bangunan ke depan akan lebih baik.

Baca Juga:  Lemkari Pringsewu Kirim 67 Karateka Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2 - Piala Erick Thohir

“Kita ingin semua pengelola pajak tidak bermain-main dengan uang pajak”, ujarnya.

Sementara seorang wajib pajak yang telah melunasi tagihan pajaknya tahun 2020 sangat menyesalkan munculnya kembali tagihan piutang pajak di tahun 2021.

“Saya sangat keberatan untuk membayar kembali tagihan pajak terhutang, sementara saya kuatir bila tidak dibayar akan tetap menjadi piutang pajak dan menjadi beban bagi kami”, pungkasnya.

(IYAN)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB