PN Tipikor Banda Aceh Kembali Sidang Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa: Muncul Di Persidangan Suhaimi Mengaku Di Ajak Oleh Tim Iskandar

Banda Aceh |Detikkasus.com -Pengadilan negeri tipikor (PN) banda aceh, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017, yang diduga dilakukan anggota DPR aceh.

Dalam persidangan muncul pengakuan Suhaimi salah seorang tersangka kasus korupsi beasiswa dirinya diajak Munazir Khalis, kordinator anggota DPR aceh Iskandar usman Al- Farlaky.

Sebelum nya memberikan keterangan kesaksian nya Iskandar Usman Al- Faraky, tidak pernah mengangkut atau membentuk kordinator lapangan menyangkut bantuan beasiswa.

Pada sidang no perkara-
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
TDW : SUHAIMI BIN IBRAHIM
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna 
Tdw : DEDI SAFRIZAL BIN M KASIM ISMAIL
Hakim : (ketua) Zulfikar SH MH
anggota I H.Harmi jaya S.H
anggota II anda ardiyansyah S.H., M. H, PP : Rusniar SH.

Baca Juga:  Pamerkan Alutsita Polri pada Bhayangkara Fest, Panitia: Pengunjung Silakan Berfoto

Terdakwa kasus korupsi beasiswa pemerintah aceh 2017, Suhaimi. Mengaku diajak Munazir Khalis, koordinator anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky bersekongkol dalam korupsi program beasiswa.  

Hal tersebut dibeberkan Suhaimi saat menjadi saksi untuk terdakwa Dedi Safrizal dalam sidang kasus korupsi beasiswa 2017 di pengadilan negeri (PN) tipikor banda aceh kamis 6 juni 2024. 

Sidang  beragendakan pemeriksaan saksi mahkota yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa yaitu Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal, anggota DPRA periode 2014-2019.

Dalam kesaksiannya, Suhaimi. Mengaku diajak oleh koordinator Iskandar Usman Al-Farlaky yang bernama Munazir Khalis.

Baca Juga:  Danlanal Cirebon Menggelar Acara Pelepasan Salah Satu Perwira Terbaiknya Memasuki Masa Purna Tugas

Pada tahun 2016, saya ditawarkan program beasiswa oleh Munazir Khalis, koordinator  dari Iskandar Usman Al Faraki, karena dia tahu bahwa Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu, sebut Suhaimi di persidangan.

Hakim tipikor bertanya, yang dimaksud dengan koordinator bagaimana. Lalu  Suhaimi menjelaskan koordinator adalah orang yang dekat dengan anggota DPRA meski pun tidak memiliki surat keputusan (SK), koordinator tersebut. Beber, Suhaimi bertugas mencari penerima beasiswa pada saat itu.  

Lebih lanjut Suhaimi mengakui dirinya sebagai koordinator Dedi Safrizal yang bertugas mengumpulkan mahasiswa penerima beasiswa untuk diserahkan ke bappeda aceh. 

Baca Juga:  Antusiasme Masyarakat Ikut Mendaftar Pengawas TPS Hingga Tengah Malam Penutupan Pendaftaran

Saat itu Ia berhasil mengumpulkan 90 lebih mahasiswa dari berbagai jenjang mulai S1 dan S2. Dari total 90 lebih mahasiswa tersebut, Suhaimi mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.  

Selanjutnya, hakim bertanya nama-nama koordinator serta anggota DPRA pemilik pokir yang juga mengajukan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017.  

“Yang saya tahu, Munazir Khalis koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, Khairul Bahri koordinator dari rusli (anggota DPRA) dan Darma koordinator Muhammad Saleh (anggota DPRA),” kata Suhaimi. Sidang kasus korupsi berikutnya akan dilanjutkan minggu depan.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *