Detikkasus.com | Simalungun (Sumut) | Pekerjaan proyek yang dianggarkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2017 lalu pada belanja tak terduga sebesar Rp. 23. 000.000.000 ternyata terealisasi sebesar Rp. 12. 195.281.700 atau 53,02 % dari anggaran yang disediakan.
Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dilakukan atas dokumen pertanggungjawaban belanja tak terduga berupa kontrak, addendeum, backup data, foto dokumentasi, gambar terlaksana (asbult drawing) dan BAST pekerjaan masing -masing paket pekerjaan, serta hasil pemeriksaan fisik dilapangan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp. 674.282.344 pada tujuh paket pekerjaan di dinas BPBD kabupaten Simalungun yang harus dikembalikan ke kas daerah terhitung 60 hari sejak diberikan nya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada Pemkab Simalungun.
Namun sampai akan sampai Tenggat batas waktu yang diberikan ternyata masih ada kerugian Negara yang belum dikembalikan ke kas daerah dan hal ini terindikasi telah melanggar undang undang Tindak Pidana korupsi dan sudah bisa diajukan ke Proses hukum yang berlaku.
Kepala BPBD Simalungun Mudahalam Purba ketika dikonfirmasi reporter. Jumat (24/08) tidak membantah bahwasanya benar ada kerugian Negara pada dipa dana tak terduga di BPBD Simalungun, bahkan pihak BPBD sudah menyurati para penyedia jasa agar segera mengembalikan ke Kas daerah. Ucap Mudahalam.
Mudahalam juga menambahkan, bahwa sudah ada 2 (dua) penyedia jasa yang mengembalikan kerugian negara ke kas daerah dan sisa nya telah mereka surati agar secepatnya mengembalikan ke Kas daerah sebelum lewat Tenggat waktu selama 60 (enam puluh hari), ” Iya. Nanti akan saya tanyakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait beberapa penyedia jasa yang belum mengembalikan kerugian Negara tersebut. Tutup Mudahalam Purba.
Sekedar informasi. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2017 nomor : 45.C/ LHP/XVIII.MDN/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 bahwa kepala BPBD menyatakan akan menindaklanjuti dengan memerintahkan penyedia jasa/rekanan pelaksana untuk menyetorkan ke kas daerah sejumlah kerugian negara Rp. 674.282.344. Namun faktanya sampai akan habis Tenggat waktu kerugian negara tersebut belum semuanya dikembalikan. Ada apa?
Ketua DPD LSM PMPRI Sumut Kurniawan Hasibuan mengatakan. Jumat (24/08) via seluler bahwa pihak penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Simalungun dan Polres Simalungun sudah bisa memproses kasus tindak pidana Korupsi ini. ” Harus segera di proses kerugian Negara ini secepatnya. Jangan Ada toleransi kepada pelaku Korupsi, kalaupun sudah dikembalikan laksanakan Pidana biar ada Efek Jera, Ucap Kurniawan.
(Sampai berita ini diturunkan. Kepala inspktorat Pemkab Simalungun Frans Saragih, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan P. Samosir SH.MH dan Kapolri Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan belum berhasil dikonfirmasi terkait tindakan hukum bagi para pelaku Korupsi yang belum ada di Proses sesuai hukum sesuai dengan LHP BPK RI pada APBD Simalungun TA 2017 ini).
(LNT/Tim)