Kaur l Detikkasus.com – Setiap Masyarakat sebagai Konsumen pelanggan daya listrik di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu setiap transaksi pembayaran dibebankan biaya untuk pembayaran lampu penerangan jalan disebut pajak penerangan jalan umum yang disetorkan kepada PLN Bintuhan.
Kepala PLN Bintuhan Fatih Mizan membenarkan PPJ setiap pelanggan umum nya sebesar 4 sampai dengan 10% lalu pihak PLN menyetorkan pembayaran PPJ tersebut dengan Pemda Kaur melalui Rekening Kas Daerah.
EKs Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman,Endi Yurizal membenarkan,saat ia menjadi Kepala Dinas Perkim,anggaran dari APBD Kabuten Kaur dalam kurun l tahun berjumlah sekira 1 Miliar Rupiah untuk pembayaran PPJ atau PJU.Dana itu di setorkan kepada PLN Bintuhan sekira 80 s/d 90 Juta setiap bulan,untuk pembayaran PPJ/PJU di jalan pusat perkantoran Padang Kempas dan Pondok Pusaka serta lampu jalan yang dipasang di beberapa Kecamatan.
Kata Endi lagi,Anggaran sekira l Miliar setahun,berbeda dengan anggaran biaya pemeliharaan lampu PPJ/PJU karna khusus untuk biaya pemeliharaan anggaran nya terpisah sekitar 150 Juta Rupiah.
Terpisah,Harafan narasumber ber inisial ST semoga kedepan Pemda Kaur dapat mengalokasikan dana yang bersumber dari pendapatan atas jasa PPJ/PJU yang setorkan PLN kepada Pemda Kaur melalui Kasda 4 s/d 10% yang di peroleh dari seluruh konsumen pelanggan listrik.Sehingga kedepan harafan kita semua masyarakat dapat merasakan manpaat daripada penerengan jalan umum tersebut,kalau sekarang terkesan,pelanggan bayar penerangan jalan umum sedangkan lampunya entah dimana…tanya ST.
(Reza)