Pontianak I Detikkasus.com – Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. Ignasius Ik, SH.,M.Si memberikan arahan pada rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022. Rapat yang dihadiri Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalbar serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten/ Kota se- Kalbar, diselenggarakan di Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, pada hari Selasa (6/12/2022).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa di awal bulan September 2022 yang lalu, Pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM akibat beban subsidi BBM yang mencapai angka Rp502,4 T. Kenaikan secara keseluruhan untuk ketiga jenis BBM (Pertalite, Solar dan Pertamax) tersebut sekitar 26%.
Dari sisi ekonomi, kenaikan harga BBM jelas akan mendorong kenaikan biaya produksi, mendorong inflasi (cost push inflation) yang pada gilirannya akan berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan upah riil dan konsumsi rumah tangga.
“Dari rilis yang diterima dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, sebagai akibat kenaikan BBM tersebut Inflasi Gabungan 3 kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak, Singkawang dan Sintang pada bulan September 2022 mencapai 1,57%. Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan BBM ini berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat daya beli masyarakat yang baru saja pulih akibat dampak pandemi Covid-19”, jelasnya.
Disamping itu kenaikan BBM ini berdampak terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah meminta daerah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat guna mengantisipasi kenaikan harga BBM bersubsidi.
Ada 4 (empat) sumber anggaran yang telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bantuan sosial, yaitu (1) terdapat sisa anggaran bantuan sosial sebesar Rp 7 Triliun se Indonesia yang bisa dihabiskan sebelum tahun 2022 berakhir, (2) terdapat 30 persen dari sisa dana desa sebesar Rp 22 Triliun digunakan untuk membantu masyarakat desa yang bakal terdampak kenaikan harga BBM, (3) Pemerintah Daerah diminta untuk mengalokasikan 2 persen dari dana transfer umum untuk kebutuhan bantuan sosial dan (4) Pemerintah Daerah diminta untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga yang masih tersisa Rp 12 Triliun se-Indonesia dapat dialokasikan untuk pengendalian inflasi.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK. 07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
“Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menganggarkan belanja wajib sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diperhitungkan dari rencana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 dan Dana Bagi Hasil (DBH) non earmark Triwulan IV untuk Pemberian Bantuan Sosial dan Perlindungan Sosial Lainnya,” tuturnya.
Dirinya menghimbau agar para Kepala OPD/Unit PD untuk mempercepat realisasi pelaksanaan anggarannya, dengan tetap memperhatikan batas akhir penyampaian SPM kepada BKAD Provinsi Kalbar agar realisasi APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022 dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini tentunya dapat menimbulkan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka merealisasikan program dan kegiatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dapat terus kita pertahankan,” tegasnya.
Pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2022, berdasarkan laporan yang diterima, hingga saat ini baru terealisasi sebesar 64,42%.
“Untuk itu, pemerintah Provinsi Kalbar mengharapkan apabila terdapat kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyampaikannya dalam pertemuan ini,” tutupnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar