PONTIANAK I Detikkasus.com -, Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Provinsi Kalimantan Barat, selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan, dan pembangunan daerah.
“Oleh karenanya, keberadaan kelapa sawit sebagai salah satu komoditi ekspor tidak terpisahkan dari ketentuan internasional yang mewajibkan prinsip berkelanjutan sebagai landasan pengembangan kelapa sawit, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat,” hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat dr. Harisson, M.Kes., saat memberikan sambutan pada acara rapat Koordinasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Jum’at (3/11/2023).
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.
Pemerintah telah memprioritaskan penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan, 20% Penggunaan untuk Kegiatan Lainnya.
“Jadi, dari DBH sawit nanti akan kita alokasikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, Rehabilitasi hutan dan lahan, dan Perlindungan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Pj. Gubernur.
Kemudian dirinya menambahkan, sebagaimana tujuan semula dari DBH sawit untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Maka semua itu dianggap penting untuk mensinergikan DBH sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit.
“Atas ketentuan tersebut, peluang pendanaan dari DBH sawit di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan UU Nomor: 1 Tahun 2022 dan PP 38 Tahun 2023 tentang dana bagi hasil perkebunan sawit diatur pada Pasal 5 dari DBH itu dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan sebesar 80 persen, kemudian Kab/Kota penghasil menerima sebesar 60 persen, dan Kabupaten/Kota lainnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil sebesar 20 persen,” tutur Harisson.
Sementara itu Direktur BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan, pihaknya menyambut baik sinergitas dengan pedoman yang diturunkan dalam bentuk PMK 91 Tahun 2023 tentang DBH sawit yang salah satunya memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
Disadari, masih banyaknya pekerja yang belum tuntas menjadi peserta di sektor persawitan. Belum lagi tenaga rentan sektor informal dan sektor usaha kecil mikro yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Untuk saat ini pekerja di Kalbar menyentuh di angka 40 persen. Untuk pekerja formal sendiri terjadi kenaikan dari 45 persen sampai 52 persen, dan khusus untuk informal naik dari 4 persen hingga 13 persen dan kalau kita rinci kenaikannya itu hampir 10 kali lipat,” papar Zainudin.
Selain itu, upaya yang kita lakukan hari ini tentu semakin mengakselerasi capaian untuk informal, karena sasaran saat ini untuk teman-teman kita pekerja sawit rakyat.
“Jadi, data di Kalbar itu menunjukan dari 1,6 Juta pekerja yang ada, khusus pekerja di sektor sawit ini hampir 202 Ribu. Dan dari 202 Ribu ini yang baru terlindungi teman-teman kita yang bekerja diperusahaan, akan tetapi teman-teman kita yang petani sawit rakyat serta buruh harian sawit itu belum terlindungi. Nah, inilah yang menjadi sasaran kita selanjutnya yang mana ini merupakan bagian dari Inpres nomor : 2 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, maupun Inpres nomor : 4 tentang Pencegahan Kemiskinan Ekstrem,” timpal Zainudin.
( Hadysa Prana )
Sumber : Adpim Prov Kalbar