LANDAK I Detikaakasus.com -, Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri Acara Peluncuran Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) Online Dalam Rangka Integrasi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Desa (Amadeus) di Kabupaten Landak, di Aula Besar Kantor Bupati Landak Kalimantan Barat. Selasa (24/10/2023).
Turut hadir Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kab. Landak, Inspektur Kab. Landak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab. Landak, Kepala BPKAD Kab. Landak, Kepala DISKOMINFO Kab. Landak, Kepala BPPD Kab. Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kab. Landak, serta Kepala Desa se-Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan tersebut Samuel menyampaikan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah dana transfer. Selain dana transfer, sumber pendapatan desa juga berasal dari pendapatan asli desa dan pendapatan lainnya yang sah.
“Keuangan desa tersebut diharapkan dikelola oleh Pemerintah Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran karena dengan pengelolaan yang baik akan memberikan hasil yang signifikan dalam mendukung penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa,” jelas Samuel.
Samuel menambahkan, guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang baik, maka Pemerintah melalui Kemendagri bekerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengembangkan sebuah aplikasi yang kemudian dikenal dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Kemunculan aplikasi ini tidak lepas dari upaya pemerintah untuk mengawasi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Kemudian melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 tentang Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah mewajibkan penggunaannya pada seluruh Desa di Indonesia dan penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016,” papar Samuel.
Lebih lanjut, penggunaan aplikasi Siskeudes di Kabupaten Landak dilakukan secara bertahap mulai tahun 2017. Persiapan dan upaya penguatan kepada aparatur desa terus dilakukan secara rutin setiap tahunnya, guna meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa melakukan penatausahaan keuangannya melalui Siskeudes. Pemerintah Kabupaten Landak menargetkan penggunaan Siskeudes Online paling lambat tahun anggaran 2024.
“Apa yang sudah dilakukan di tahun anggaran 2023, termasuk kegiatan yang berturut-turut dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini merupakan langkah persiapan menuju Siskeudes online. Dalam rangka mendukung pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Siskeudes, maka Kemendagri mengembangkan aplikasi pengawasan keuangan desa, yaitu aplikasi Siswaskeudes,” ucap Samuel.
Ia mengatakan Sejalan dengan langkah menuju Siskeudes online, ternyata aplikasi Siswaskeudes tersebut baru dapat digunakan setelah Siskeudes berbasis online. Untuk itu menjadi sangat penting ditegaskannya integrasi antara Siskeudes dengan Siswaskeudes.
“Aplikasi Siswaskeudes merupakan inovasi yang bertujuan untuk mewujudkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa yang efektif dan efisien dengan pendekatan berbasis risiko dan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). Dengan Siswaskeudes, dapat ditentukan peringkat Desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan, selanjutnya baru dilakukan audit mendalam atas desa yang paling beresiko,” tukas Samuel.
Samuel berharap Dukungan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Landak melalui OPD terkait dengan Pemerintah Desa dalam rangka mengimplementasikan Siskeudes berbasis online ini, dilanjutkan dengan pengawasan oleh APIP dengan menggunakan aplikasi Siswaskeudes.
“Terintegrasinya aplikasi Siskeudes dengan Siswaskeudes akan sangat membantu Pemerintah Desa dalam pelaporan realisasi kegiatan dan anggaran secara update dan terbaca sebagai laporan realtime dalam Siswaskeudes untuk menetapkan skala prioritas audit berbasis risiko, dengan waktu yang efisien,” harap Samuel.
Tidak lupa Samuel menyampaikan dengan diterapkannya Siskeudes online ini, kedisiplinan desa dalam melaksanakan tahapan pembangunan di desa dapat terwujud, tidak terjadi lagi keterlambatan dalam proses perencanaan pembangunan desa, proses penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan.
“Dukungan Kepala Desa selaku pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dapat menguatkan peran seluruh aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga semua aspek penyelenggaraan rumah tangga desa dapat terlaksana secara optimal, serta kepada Perangkat Daerah terkait, saya berharap untuk terus melakukan tugas pembinaan, dengan mengoptimalkan fungsi sumber daya yang ada,” tutup Samuel.
(Hadysa Prana)
Sumber : Diskominfo Landak